Slogan “No Viral No Justice” Di Slogan “No Viral No Justice” Di Media Sosial Terhadap Penegakan Hukum Pada Tidak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.4674Abstract
“No viral, no Justice”, Berikut ini adalah slogan yang di umamkan oleh masyarakat terhadap tindak kejahatan level kelas kakap yang terpublikasikan lewat Media sosial yang kita gunakan sehari-hari, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, dan media sosial lainnya yang dapat memviralkan suatu informasi ataupun berita. Tindakan kejahatan level kelas kakap yang akan penulis bahas dalam artikel ini contohnya Seperti pencucian uang. Pencucian Uang merupakan Tindakan kejahatan yang sudah terstrukturalisasi secara rapi dan prosedural sehingga Tahap penuntutan perkarannya pun harus di lakukan secara proporsional dengan memberikan bukti bukti yang dapat di pertanggung jawabkan kevaliditasannya, dengan menghadirkan saksi saksi terkait yang memiliki kredibilitas tinggi dan mampu membuktikan fakta kebenaran di mata umum atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Dalam artikel ini penulis menjelaskan bagaimana Slogan “No Viral, No Justice” sebagai Peran media sosial yang memiliki kekuatan untuk menindak pelaku pencucian uang ke tahap pelanggaran hukum untuk Penegakan hukum agar perbuatan tersebut dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pada undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang, No Viral No Justice, Aparat Penegak Hukum, Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Peran Media Sosial
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.