PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN USAHA MIKRO OLEH LEMBAGA PERBANKAN DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4682Abstract
Sistem keuangan yang stabil sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia terutama dalam mendukung kemajuan sektor perbankan nasional. Pada praktiknya, perbankan di indonesia wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya yang bertujuan agar bank dapat selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum bagi lembaga perbankan yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan bagi usaha mikro serta apa faktor penyebab lembaga perbankan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada usaha mikro. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa apabila lembaga perbankan melanggar prinsip kehati-hatian maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian yang telah dilakukan, pembatalan perjanjian kredit, dan pemulihan hak-hak debitur, sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar. Kemudian mengenai faktor penyebab lembaga perbankan menerapkan prinisip kehati-hatian adalah faktor internal dan faktor eksternal. Saran kepada pihak perbankan agar mematuhi prinsip kehati-hatian, memperkuat pengawasan internal terutama untuk sektor usaha mikro.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.