EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Iwan Rasiwan Universitas Kartamulia
  • Abdul Haris Universitas Kartamulia
  • Yusup Maulana Suwanta Universitas Kartamulia

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4755

Keywords:

Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Perlindungan Anak, Rehabilitasi

Abstract

Studi ini mengevaluasi efektivitas penerapan mekanisme diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dengan tujuan memahami sejauh mana diversi mendukung rehabilitasi anak dan perlindungan hak-haknya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis regulasi, data empiris, dan literatur yang relevan untuk mengidentifikasi tantangan implementasi serta solusi yang potensial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif, penerapan diversi masih menghadapi hambatan yang signifikan. Tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat, keterbatasan infrastruktur, serta data evaluasi yang terfragmentasi. Studi ini menyoroti bahwa keberhasilan diversi sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, keterlibatan keluarga, dan pendekatan berbasis komunitas. Dibandingkan dengan praktik di negara-negara seperti Belanda dan Swedia, Indonesia perlu meningkatkan pelatihan bagi aparat penegak hukum, mengembangkan infrastruktur rehabilitasi, dan memperkuat dukungan komunitas. Penelitian ini berkontribusi terhadap literatur dengan memberikan wawasan tentang penerapan diversi dalam konteks lokal Indonesia serta menawarkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. Selain itu, penelitian ini mendorong pengembangan sistem evaluasi berbasis data dan fokus pada dampak jangka panjang dari diversi untuk reformasi yang lebih efektif dalam sistem peradilan pidana anak.

Downloads

Published

18-02-2025

How to Cite

Rasiwan, I., Haris, A., & Maulana Suwanta, Y. (2025). EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Case Law : Journal of Law, 6(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4755