HUKUM ISLAM MENGENAI FASAKH SUAMI KECANDUAN JUDI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i2.4760Keywords:
Fasakh, Hukum Islam, Judi Online.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana judi online berdampak dari masalah perceraian. mengingat perceraian merupakan fenomena sosial yang kompleks. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif melalui studi kasus. Untuk memahami bagaimana praktik judi online memengaruhi keputusan perceraian. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kecanduan judi online berperan signifikan sebagai faktor penyebab perceraian, terutama dalam konteks rumah tangga yang terikat dalam ikatan pernikahan menurut hukum Islam. Perbuatan judi yang dilarang oleh agama Islam ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial keluarga, tetapi juga memengaruhi hubungan emosional dan psikologis pasangan. Kecanduan judi online yang sering kali menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, konflik berkepanjangan, dan kehilangan rasa saling percaya antara suami dan istri, mendorong pihak istri untuk mengajukan cerai gugat. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan suami yang terjerat kecanduan judi online dapat menjadi alasan yang sah untuk mengajukan fasakh, yang mengakhiri pernikahan. Judi online memiliki dampak negatif dalam kehidupan rumah tangga, tentunya harus adanya edukasi dan solusi agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi perceraian
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.