Upaya Hukum Verzet Atas Putusan Verstek Gugatan Perceraian No.824/Pdt.G/2024/PA.Wsb di Pengadilan Agama Wonosobo
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.4771Keywords:
Putusan Verstek, Upaya hukum,Verzet, Gugatan Perceraian.Abstract
Desain analisis ini bermaksud sebagai mengetahui bagaimana usaha hukum verzet atas putusan verstek dalam kasus perceraian No. 824/Pdt.G/2024/PA.Wsb di Pengadilan Agama Wonosobo. Dalam proses persidangan perceraian, ketidakhadiran salah satu pihak, dari penggugat maupun tergugat, dapat menyebabkan putusan verstek hanya menguntungkan salah satu pihak. Kasus ini menunjukkan bagaimana pihak tergugat, Pelawan, yang tidak hadir dalam persidangan, mengajukan verzet sebagai upaya untuk membatalkan putusan verstek yang mengabulkan permohonan cerai gugat. Analisis ini menggunakan analisis kualitatif yang dimana menjadikan analisis deskriptif sebgaia tujuan untuk mengkaji dan meganalisis hukum verzet yang berlaku dalam putusan perkara perceraian dalam pengadilan. Berkas yang digunakan dalam analisis ini menggunakan dokumen, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan permasalahan verzet dan perceraian di Indonesia. Hasil dari analisis ini ialah mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi ketidakhadiran tergugat dan menjelaskan pentingnya verzet sebagai mekanisme perlindungan hukum yang memberi kesempatan bagi pihak yang tidak hadir untuk mengajukan pembelaan dan mendapatkan keputusan yang lebih adil. Selanjutnya dalam analisis juga menunjukkan bahwa verzet menjadi sarana yang efektif untuk memastikan keadilan dalam proses hukum perceraian, dengan pengadilan agama yang bertugas untuk memeriksa ulang perkara dengan lebih teliti dan adil.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.