PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN PERSEROAN KOMANDITER DENGAN PIHAK KETIGA
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4772Abstract
Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga merupakan hal penting dalam hubungan bisnis, termasuk dalam hal perjanjian yang melibatkan perseroan komanditer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertanggungjawaban perseroan komanditer akibat wanprestasi terhadap pihak ketiga perlindungan hukum terhadap pihak ketiga atas wanprestasi perseroan komanditer yang dikaji menggunakan teori pertanggungjawaban (Hans Kelsen) dan teori perlindungan hukum (Satjipto Rahardjo). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisa menggunakan penafsiran hukum gramatikal dan konstruksi hukum analogi. Penelitian ini menyimpulkan bentuk pertanggungjawaban para persero terkait wanprestasi perjanjian terhadap pihak ketiga diatur berdasarkan peran masing-masing persero sebagaimana merujuk pada Pasal 19 ayat (1) KUHD. Adapun perlindungan hukum terhadap pihak ketiga atas wanprestasi perseroan komanditer dapat dilakukan melalui tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pelaksanaan prestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata yang sejalan dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pihak ketiga juga dapat mengajukan gugatan atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hokum apabila perseroan terbukti tidak beritidak baik dalam penyelesaian perjanjian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.