KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN TERKAIT GUGATAN AHLI WARIS PEMILIK OBJEK HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4780Abstract
Jaminan hak tanggungan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan ketika debitur mengalami wanprestasi, termasuk jika pemilik objek hak tanggungan meninggal dunia. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana kepastian hukum eksekusi hak tanggungan terkait gugatan ahli waris pemilik objek hak tanggungan. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis, serta metode konstruksi hukum analogi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepastian hukum eksekusi hak tanggungan terkait gugatan ahli waris pemilik objek hak tanggungan sah dilakukan untuk memperoleh pelunasan piutang ketika debitur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT. Dalam hal pemilik objek hak tanggungan meninggal dunia, ahli waris memiliki hak untuk menggugat pembatalan pelaksanaan lelang eksekusi dengan dalil gugatan apabila pemasangan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.