TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI UANG SOBEK PRESFEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Di Pasar Minggu, Kecamatan Kepenuhan)
Keywords:
Jual Beli, Hukum Islam, Uang Sobek.Abstract
Desain Analisis ini bermaksud untuk pengetahuan mengenai penjeasan secara islam mengeani transaksi jual beli uang sobek dalam pendapat ulama besar Imam Syafi’i dengan studi kasus di Pasar Minggu, Kecamatan Kepenuhan. Analisis ini menggunakan analisis kualitatif. Analisis ini juga menggunakan metode deskriptif adalah pencarian fakta melalui interpretasi yang benar. Dalam hal ini, dokumen yang dimaksud meliputi berbagai literatur hukum, serta artikel-artikel ilmiah yang membahas masalah penggunaan uang sobek dalam melakukan transaksi, serta pandangan dari ulama. Metode ini memungkinkan peneliti untuk memahami lebih dalam konteks penggunaan mata uang yang sudah sobek sebagai alat pembayaran serta hukum yang di berikan dalam prespetif ulama. Hasil pembahasan dari analisis ini menjelaksan dimana menurut pandangan Imam Syafi’i mengenai penggunaan uang sobek sebagai alat pembayaraan tidak ada kebermanfaatannya dan dapat merugiikan banyak pihak, hal ini berlaku seperti di Pasar Minggu, Kecamatan Kepenuhan agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan uang sobek maupun rusak sebagai pembayaran.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.