Dinamika Penentuan Subjek dan Objek Pajak dalam Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.4915Keywords:
Pajak digital, Ekonomi digital, Subjek pajak, Objek pajak, Kebijakan perpajakan, Hukum normatifAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan mendasar dalam sistem transaksi dan struktur bisnis global, termasuk di Indonesia. Perubahan ini menimbulkan tantangan baru dalam sistem perpajakan, terutama dalam menentukan subjek dan objek pajak yang tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik dan bersifat lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam menentukan subjek dan objek pajak pada sektor ekonomi digital serta menurunkan efektivitas kebijakan perpajakan yang telah diterapkan pemerintah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompleksitas regulasi internasional, buruknya infrastruktur teknologi, dan rendahnya tingkat pemenuhan pajak merupakan hambatan utama dalam optimalisasi penerimaan pajak digital. Meskipun kebijakan seperti penunjukan pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN telah dilakukan, efektivitasnya masih terbatas karena kurangnya harmonisasi regulasi serta tantangan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya reformasi perpajakan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan regulasi, digitalisasi sistem pajak, dan peningkatan literasi perpajakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.