ANALISIS ASPEK HUKUM DAN SANKSI DALAM PROSES PELAPORAN SPT PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.4921Keywords:
STP, wajib pajak, e-filing, otoritas perpajakanAbstract
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan unsur vital dalam sistem administrasi khusus pajak karena berfungsi untuk sarana pelaporan penghasilan, harta, utang, dan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Meskipun sistem pelaporan SPT telah berkembang melalui mekanisme manual maupun elektronik (e-filing), persoalan kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak masih menjadi isu yang signifikan. Ketidakjelasan prosedur, potensi sanksi administratif maupun pidana, serta minimalnya menjadi hambatan pendidikan dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Oleh karena itu pada penelitian kali ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sistem pelaporan SPT saat ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wajib pajak, serta menilai efektivitas sanksi administratif dan pidana dalam meningkatkan kepatuhan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan kajian kepustakaan, artikel ini mengkaji peraturan-undangan dan doktrin hukum yang relevan sebagai bahan hukum primer. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan sistem pelaporan SPT di Indonesia menuju sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.