ROYALTI UNTUK PENULIS LAGU VIRTUAL DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA, KOREAN COPYRIGHT ACT, DAN TRIPs DALAM KASUS BOY GROUP KOREA SELATAN PLAVE
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.5005Keywords:
boy group virtual hak cipta, Korea Selatan, kredit penulis lagu, royaltiAbstract
Kemunculan boy group virtual asal Korea Selatan, Plave, di mana grup virtual tersebut diberikan kredit sebagai penulis lagu, menimbulkan pertanyaan terkait pembagian royalti hak cipta pada entitas non-manusia. Menurut perspektif hukum, studi ini bertujuan menganalisis bagaimana Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, Korean Copyright Act, dan perjanjian internasional TRIPs mengatur hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh entitas virtual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum untuk mengidentifikasi kesesuaian dan perbedaan regulasi terkait hak cipta pada karya yang diciptakan oleh entitas virtual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sementara Indonesia dan Korea Selatan mengakui hak moral dan ekonomi bagi penulis lagu manusia, mereka tidak secara eksplisit mengatur hak cipta untuk karya ciptaan entitas virtual. TRIPs sebagai perjanjian internasional juga belum memasukkan ketentuan khusus terkait entitas non-manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya adaptasi dan penyempurnaan regulasi di masing-masing negara untuk menjawab perkembangan teknologi yang semakin kompleks
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.