ANALISIS KRITERIA PENJATUHAN PIDANA TUTUPAN OLEH HAKIM DALAM SISTEM PEMIDANAAN KUHP BARU

Authors

  • Irsyad Putrawan Gobol Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Siti Munawwarah S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Faradhila Hasanati Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Irfandi P. Kumisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Rahmad A. Panto Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Prasetyo Yusuf Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.5013

Keywords:

Pidana Tutupan, Kriteria Penjatuhan, KUHP Baru, Yuridis Normatif, Sistem Pemidanaan

Abstract

Ketidakjelasan kriteria penjatuhan pidana tutupan oleh hakim dalam KUHP baru, khususnya terkait definisi “maksud yang patut dihormati” yang belum dirumuskan secara operasional dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, peraturan pelaksana, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan interpretasi yang beragam dan inkonsistensi dalam praktik peradilan, sehingga pidana tutupan kurang optimal diterapkan meskipun memiliki potensi sebagai alternatif pidana penjara yang lebih manusiawi dan proporsional. Selain itu, belum adanya aturan teknis dan mekanisme pengawasan yang memadai menjadi hambatan pelaksanaan pidana tutupan. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penyusunan pedoman teknis yang jelas agar hakim dapat menjatuhkan pidana tutupan secara konsisten dan adil, serta mendorong pengembangan yurisprudensi dan pelatihan hakim untuk mendukung penerapan pidana tutupan yang sesuai prinsip keadilan restoratif dan sistem pemidanaan modern di Indonesia.

Published

30-07-2025

How to Cite

Putrawan Gobol, I., Munawwarah S.H., M.H. , S., Hasanati , F., P. Kumisi, I., A. Panto, R., & Yusuf, P. (2025). ANALISIS KRITERIA PENJATUHAN PIDANA TUTUPAN OLEH HAKIM DALAM SISTEM PEMIDANAAN KUHP BARU. Case Law : Journal of Law, 7(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.5013