ANALISIS KRITERIA PENJATUHAN PIDANA TUTUPAN OLEH HAKIM DALAM SISTEM PEMIDANAAN KUHP BARU
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.5013Keywords:
Pidana Tutupan, Kriteria Penjatuhan, KUHP Baru, Yuridis Normatif, Sistem PemidanaanAbstract
Ketidakjelasan kriteria penjatuhan pidana tutupan oleh hakim dalam KUHP baru, khususnya terkait definisi “maksud yang patut dihormati” yang belum dirumuskan secara operasional dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, peraturan pelaksana, doktrin hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan interpretasi yang beragam dan inkonsistensi dalam praktik peradilan, sehingga pidana tutupan kurang optimal diterapkan meskipun memiliki potensi sebagai alternatif pidana penjara yang lebih manusiawi dan proporsional. Selain itu, belum adanya aturan teknis dan mekanisme pengawasan yang memadai menjadi hambatan pelaksanaan pidana tutupan. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penyusunan pedoman teknis yang jelas agar hakim dapat menjatuhkan pidana tutupan secara konsisten dan adil, serta mendorong pengembangan yurisprudensi dan pelatihan hakim untuk mendukung penerapan pidana tutupan yang sesuai prinsip keadilan restoratif dan sistem pemidanaan modern di Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.