IMPLEMENTASI PENGATURAN PASAL 378 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN KWITA
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i2.5212Abstract
Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai
dengan sanksi pidana pada Pasal 378 KUHP. Dimana seseorang dikatakan melakukan penipuan
dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum maka orang tersebut haruslah
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer.
Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penipuan dalam
menerima lembar kwitansi utang piutang, serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara
tersebut berdasarkan Putusan Nomor: 68/Pid.B/2024/PN.Tjk. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan”
sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.Pertanggungjawaban Pidana yang
telah ditetapkan Berdasarkan Putusan Nomor: 68/Pid.B/2024/PN.Tjk atas perbuatannya yaitu terdakwa
telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar ketentuan pada
Pasal Pasal 378 KUHP dengan divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (Delapan) bulan.
Dikarenakan terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya maka terdakwa
memiliki kemampuan untuk menjalankan putusan tersebut sesuai dengan yang telah di tetapkan. Dasar
Pertimbangan hakaim dalam menjatuhkan Putusan dalam kasus tindak pidana Penipuan dalam Putusan
Nomor : 68/Pid.B/2024/PN.Tjk, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hukuman yang dijatuhkan
merupakan keputusan yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, hakim menjatuhkan
hukuman juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa masih berusia muda yang mana kesempatannya
untuk berubah masi sangat panjang juga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya dikemudian hari.
Kesalahan yang terdakwa lakukan merugikan orang lain sehingga terdakwa haruslah
mempertanggungjawabkan resiko atas perbuatannya.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.