PENERAPAN SANKSI PIDANA MEMBAWA PERGI WANITA DI BAWAH UMUR TANPA IZIN ORANG TUA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i2.5213Keywords:
Sanksi Pidana; Anak; Di Bawah Umur.Abstract
Perlindungan anak merupakan isu krusial yang terus menjadi tantangan di Indonesia. Meskipun telah
ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui
dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016, kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi.
Perkembangan teknologi, khususnya internet dan media sosial, telah menciptakan dimensi baru dalam
upaya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder
dan primer. Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana
membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tua serta pertimbangan hakim dalam
penjatuhan pidana terhadap terdakwa anak dalam kasus membawa pergi wanita di bawah umur tanpa
izin orang tua berdasarkan (putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk) Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa Tindak pidana membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tua
merupakan hasil dari berbagai faktor, seperti kurangnya perhatian dan pengawasan dari keluarga
pelaku dan korban, lingkungan sosial yang permisif, serta pengaruh negatif teknologi yang tidak
terkontrol, Serta dalam pertimbangannya hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada
terdakwa berdasarkan Pasal 332 KUHP, dengan penempatan di lembaga pembinaan khusus anak.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi,
yang bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus membantu terdakwa memperbaiki dirinya.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.