IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA SAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Keren Mawar Eliza Kana Riwu Universitas Bandar Lampung
  • Erlina Bachri Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i2.5214

Abstract

Perjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan yang dibuat antara pekerja/serikat kerja atau
serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada departemen ketanagakerjaan dengan pengusaha atau
organisasi perngusaha berbadan hukum yang secara general memuat ketentuan-ketentuan kerja
yang harus diperhatikan dalam suatu perjanjian kerja sama. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data
sekunder dan primer. Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan dan
implementasi perjanjian kerja sama berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perjanjian kerja telah diatur dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan kitab undang-undang hukum
perdata, serta implementasi perjanjian kerja sama telah dibuat secara tertulis, meskipun saat ini
masih sering ditemui beberapa perusahaan yang masih melakukan poin-poin perjanjian yang
bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, biasanya poin-poin tersebut membahas
mengenai hak-hak pekerja yang menjadi objek perusahaan untuk dieksploitasi sebagai salah satu
unsur dalam sistem ekonomi kapitalisme yang bertujuan menguntungkan sebelah pihak
khususnya pengusaha/perusahaan.

Published

30-07-2025

How to Cite

Eliza Kana Riwu, K. M., & Bachri, E. (2025). IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA SAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Case Law : Journal of Law, 6(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i2.5214