PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SABU (Studi Putusan Nomor: 604/Pid.Sus/2024/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i2.5216Abstract
Narkotika adalah pedang bermata dua: di satu sisi, penyalahgunaannya membahayakan masa depan
generasi muda, keharmonisan sosial, dan keamanan nasional suatu negara. Di sisi lain, narkotika
mutlak diperlukan dalam bidang kedokteran dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, diperlukan
undang-undang yang mengatur hal tersebut guna mengurangi jumlah obat yang disalahgunakan dan
diedarkan, khususnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui
pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Tujuan pada
penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa
hak menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, serta pertimbangan hakim terhadap perkara
tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu (Studi Putusan Nomor:
604/Pid.Sus/2024/PN.Tjk). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban
pidana terhadap seorang yang melakukan tindak pidana narkotika pada putusan nomor:
604/Pid.Sus/2024/PN.Tjk di mata hakim yaitu terdakwa bernama Robby Darwis Bin Madrawi dengan
menjalankan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6
(enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)
Bulan, serta terdakwa tidak sama sekali mengajukan perlawanan terhadap putusan berupa banding
maupun kasasi, serta hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat
memberatkan dan meringankan terdakwa. Selain itu, dapat memberikan efek jera terhadap putusan ini
dan memberikan keadilan bagi para terdakwa.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.