PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2024/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i2.5217Keywords:
Pertimbangan Hakim; Pertanggung Jawaban; Pengedar Narkotika; Golongan I Bukan Tanaman.Abstract
Penyalahguna Narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan
hukum. Penyalahgunaan terhadap Narkotika akan mendorong untuk terjadinya peredaran gelap,
sedangkan dengan adanya peredaran gelap dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan yang
semakin luas dan bedimensi secara internasional. Dengan banyaknya peredaran narkotika dikalangan
masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis
normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Tujuan pada penelitian ini yaitu
untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika golongan I
bukan tanaman serta pertanggung jawaban pelaku tindak pidana terhadap perkara tersebut. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana narkotika serta
terpenuhinya dua alat bukti yang didakwakan oleh penuntut umum, dan tidak ditemukannya alasan
yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena terdakwa telah terbukti
melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1, Serta diperlukannya pertimbangan terkait keadaan
yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dihukum dengan Pidana Penjara
yaitu selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) karena terbukti
secara sah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Penulis berpendapat bahwa hukuman yang
diberikan dinilai cukup memberikan efek jera dimana terdakwa menjadi perantara narkotika dengan
berat 0,26 gram sehingga hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
114 ayat (1) yaitu paling singkat 5 (lima) tahun.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.