PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI MOBIL YANG TERDAPAT CACAT TERSEMBUNYI MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN LITIGASI DI TINJAU DARI ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i1.5228Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Jual Beli, Cacat TersembunyiAbstract
Pada kasus jual beli Mobil Toyota Inova Zenix 2.0 diawali ketika pihak konsumen mengetahui adanya cacat tersembunyi bahwa Mobil Toyota Inova Zenix 2.0 Q HV CVT TSS Tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 1287 AFG yang telah diganti ECUnya menjadi seken (bekas atau tidak baru), pihak konsumen merasa di rugikan, untuk itu pihak konsumen berinisiatif penyelesaian sengketa melalui proses non litigasi di selesaikan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dengan menggunakan metode Arbitrase yaitu di Kota Medan dengan adanya Putusan Nomor 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn pada Tanggal 27 Juni 2024. Sedangkan proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Putusan 585/Pdt.Sus-BPSK/2024/BPSK.Mdn. dan Upaya Hukum di Kasasi di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025. antara Pemohon Kasasi yaitu Andreas Hendri Situngkir dengan Pihak PT Deltamas Surya Indah Mulia. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan kasus, dimana data yang dianalisis adalah beberapa putusan terkait kasus yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan perlu adanya satu terobosan di era teknologi dalam hal penggunaannya untuk memberika kemudahan para pihak dalam mencari keadilan mengenai bagaimana proses penyelesaian yang efektif dan efien untuk para pihak, sehingga penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.