PEKERJA ANAK TEMBAKAU: TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.5551Abstract
Pekerja anak merupakan masalah krusial dalam konteks hak asasi manusia internasional. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk keterlibatan anak dalam kegiatan produksi tembakau, analisis terhadap Convention on the Right of the Child (CRC) serta instrumen hukum lainnya dan tanggung jawab negara dalam melindungi anak. Penelitian ini menggunaan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yakni menganalisa norma-norma hukum interasional yang mengatur perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterlibatan anak dalam perkebunan tembakau seperti penanaman, pemetikan, dan pengeringan daun tembakau yang dapat mengancam kesehatan dan mengancam pendidikan. Dari perspektiff HAM internasional praktik tersebut melanggar CRC, Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bekerja dan ILO No. 182 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Penelitian ini memiliki kebaruan tentang anaalisis integratif antara norma-norma internasional dan implementasi tanggungjawab negara dalam konteks spesifik perkebunan tembakau di Indonesia, yang selama ini belum banyak dikaji secara mendalam. Kesimpulannya, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak. Oleh karena itu, pekerja anak di sektor tembakau menuntut komitmen nyata dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan anak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Pekerja Anak, Ladang Tembakau, Pekerja Berbahaya
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













