Analisis Hukum terhadap Fungsi Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa dalam Kerangka Bantuan Hukum Non-Litigasi
Abstract
Akses keadilan bagi masyarakat desa masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan
literasi hukum, minimnya layanan advokat, hingga penyelesaian sengketa yang sering dilakukan tanpa
dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut mendorong pentingnya layanan hukum berbasis komunitas,
salah satunya melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang mengandalkan peran paralegal sebagai
pendamping hukum non-litigasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelaah dasar hukum,
kewenangan, serta implementasi fungsi paralegal dalam layanan konsultasi dan mediasi di tingkat desa.
Bahan hukum terdiri dari regulasi, literatur, dan dokumen akademik yang dianalisis secara kualitatif-
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan paralegal memperoleh legitimasi terutama
melalui Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur tugas, standar kompetensi, serta batas
kewenangan mereka dalam memberikan layanan hukum non-litigasi. Namun, belum terdapat regulasi
khusus yang mengatur hubungan struktural antara paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa sehingga
praktik pelaksanaan di lapangan bersifat variatif. Temuan ini menegaskan bahwa paralegal berperan
signifikan sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal melalui konsultasi awal dan
fasilitasi mediasi, tetapi diperlukan penguatan regulasi dan penataan mekanisme operasional agar
layanan hukum desa dapat berjalan lebih efektif dan konsisten.
Kata kunci: Paralegal, Pos Bantuan Hukum Desa, Bantuan Hukum Non-Litigasi
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













