TINJAUAN YURIDIS KASUS PELANGGARAN HAM DALAM HUKUM INTERNASIONAL DIKAJI BERDASARKAN PERSPEKTIF PRINSIP NON- REFOULEMENT (STUDI KASUS PENGUSIRAN PENGUNGSI UYGHUR OLEH PEMERINTAH THAILAND KE TIONGKOK)
DOI:
https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.5742Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan pemulangan paksa pengungsi Uyghur oleh Thailand ke Tiongkok, yang melanggar prinsip non-refoulement sebagai norma jus cogens dalam hukum internasional. Hal ini mempertanyakan tugas negara untuk melindungi hak asasi manusia pengungsi ketika mereka berada dalam bahaya penyiksaan atau menjadi sasaran perlakuan kejam. Tujuan studi ini guna menganalisis prinsip non-refoulement dalam konteks pengusiran pengungsi Uyghur oleh Thailand serta menelaah bentuk tanggung jawab internasional Thailand melalui perspektif asas erga omnes. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional, doktrin, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua negara, termasuk Thailand, yang bukan penanda tangan Konvensi 1951, terikat oleh prinsip non-refoulement. Pengusiran tersebut merupakan pelanggaran berat karena menempatkan pengungsi Uyghur pada risiko penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. Pelanggaran ini menimbulkan tanggung jawab internasional bagi Thailand berdasarkan asas erga omnes dan ARSIWA, yang mewajibkan negara mengambil langkah pemulihan berupa kompensasi, satisfaction dan interest.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Case Law : Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













