TINJAUAN YURIDIS KASUS PELANGGARAN HAM DALAM HUKUM INTERNASIONAL DIKAJI BERDASARKAN PERSPEKTIF PRINSIP NON- REFOULEMENT (STUDI KASUS PENGUSIRAN PENGUNGSI UYGHUR OLEH PEMERINTAH THAILAND KE TIONGKOK)

Authors

  • Kadek Widi Astiniasih Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.5742

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan pemulangan paksa pengungsi Uyghur oleh Thailand ke Tiongkok, yang melanggar prinsip non-refoulement sebagai norma jus cogens dalam hukum internasional. Hal ini mempertanyakan tugas negara untuk melindungi hak asasi manusia pengungsi ketika mereka berada dalam bahaya penyiksaan atau menjadi sasaran perlakuan kejam. Tujuan studi ini guna menganalisis prinsip non-refoulement dalam konteks pengusiran pengungsi Uyghur oleh Thailand serta menelaah bentuk tanggung jawab internasional Thailand melalui perspektif asas erga omnes. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional, doktrin, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua negara, termasuk Thailand, yang bukan penanda tangan Konvensi 1951, terikat oleh prinsip non-refoulement. Pengusiran tersebut merupakan pelanggaran berat karena menempatkan pengungsi Uyghur pada risiko penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang. Pelanggaran ini menimbulkan tanggung jawab internasional bagi Thailand berdasarkan asas erga omnes dan ARSIWA, yang mewajibkan negara mengambil langkah pemulihan berupa kompensasi, satisfaction dan interest.

Downloads

Published

25-01-2026

How to Cite

Widi Astiniasih, K., Gede Sudika Mangku, D., & Putu Rai Yuliartini, N. (2026). TINJAUAN YURIDIS KASUS PELANGGARAN HAM DALAM HUKUM INTERNASIONAL DIKAJI BERDASARKAN PERSPEKTIF PRINSIP NON- REFOULEMENT (STUDI KASUS PENGUSIRAN PENGUNGSI UYGHUR OLEH PEMERINTAH THAILAND KE TIONGKOK). Case Law : Journal of Law, 7(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.5742