Pembebanan Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Mitigasi dalam Kontrak Pembiayaan Perbankan: Kajian UU No 4 Tahun 1996 dan UU No. 21 Tahun 2008

Authors

  • Syaddan Dintara Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd. Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.5772

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran strategis pembebanan jaminan Hak Tanggungan sebagai instrumen mitigasi risiko dalam kontrak pembiayaan pada perbankan konvensional dan perbankan syariah di Indonesia. Sistem perbankan ganda menghadapi tantangan hukum dan operasional yang berbeda dalam menjamin hak kreditur sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi debitur berdasarkan paradigma kontraktual masing-masing. Penelitian ini bertujuan membandingkan pembebanan Hak Tanggungan dalam kontrak kredit dan pembiayaan syariah, menganalisis perbedaan mendasar menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta mengidentifikasi isu-isu spesifik yang memengaruhi kepastian hukum, orientasi eksekusi, dan kesesuaian prinsip keadilan dalam kedua sistem. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute comparative yang sistematis dan terstruktur. Bahan hukum primer mencakup kedua undang-undang, peraturan pelaksana, serta doktrin yurisprudensial yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari literatur hukum otoritatif yang dianalisis menggunakan teknik kualitatif untuk menghasilkan konstruksi argumentasi yang logis dan berbasis regulasi. Hasil penelitian menegaskan bahwa Hak Tanggungan berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko yang esensial dalam kedua sistem perbankan, namun memiliki karakter hukum dan orientasi eksekusi yang berbeda. Perbankan konvensional menitikberatkan pada kepastian eksekusi dan kekuatan eksekutorial, sementara perbankan syariah menempatkan jaminan sebagai penguat komitmen etis dan keadilan kontrak dengan parameter eksekusi yang lebih fleksibel. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model eksekusi jaminan yang berimbang, yang mengintegrasikan kepastian hukum dan prinsip keadilan berbasis syariah guna meningkatkan efektivitas perlindungan hak kreditur dan debitur secara proporsional.

Published

23-01-2026

How to Cite

Syaddan Dintara Lubis, Fauziah Lubis, & Mhd. Yadi Harahap. (2026). Pembebanan Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Mitigasi dalam Kontrak Pembiayaan Perbankan: Kajian UU No 4 Tahun 1996 dan UU No. 21 Tahun 2008. Case Law : Journal of Law, 7(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v7i2.5772