IMPLEMENTASI PENGAWASAN LEGISLATIF (Pengawasan Terhadap Kebijakan Infrastruktur Jalan Provinsi Tahun 2020)
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v8i2.2705Keywords:
Pengawasan, Kebijakan, Infrastruktur JalanAbstract
Proses Pengawasan Kebijakan infrastruktur jalan Provinsi Riau dilaksanakan/ oleh pemerintah daerah yaitu Dinas PUPR Provinsi Riau yang bertindak sebagai mitra dari DPRD Provinsi Riau. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bertindak sebagai lembaga pengawas jalannya kebijakan pemerintah daerah tersebut. Melihat entuk-bentuk pengawasan yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan provinsi yaitu, pengawasan preventif dan pengawasan represif. Serta mengetahui faktor-faktor penghambat pengawasan DPRD Provinsi Riau terhadap infrastruktur jalan provinsi pada tahun 2020. Fungsi pengawasan yang telah dilakukan DPRD Provinsi Riau baik Pengawasan Preventif maupun Pengawasan Represif belum optimal. Kerangka jaringan jalan dan rincian penataan pondasi jalan antara jalan di tingkat kabupaten/kota hingga nasional di beberapa perlintasan jalan belum sinergis, sehingga memberikan hambatan bagi kendaraan yang melintasinya. Patut diakui bahwasannya jalan-jalan yang ada di tingkat nasional dan jalan-jalan sub-nasional belum bersinergi karena ada partisi yang eksplisit termuat pada semua jalan penting bagi unit transportasi, jika dengan beberapa jalan-jalan nasional stabil dan kuat sedangkan jalan-jalan sub-nasional (jalan tingkat daerah) tidak stabil dan kuat. Ujung-ujungnya, biaya transportasi tetap tinggi karena sebagian ruas jalan kondisinya memprihatinkan
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0