KAJIAN YURIDIS REGULASI HUKUM PROGRAM KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Karmila Fitri Yana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  • Lailatul Mu’arofah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  • Inayatur Robbaniyah Universitas Negeri Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v8i4.2837

Abstract

Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang terjadi dibawah usia 18 tahun. Artikel ini menguraikan aspek hukum wajib belajar sebagai alat yang kuat untuk terhindar dari perkawinan anak. Indonesia memiliki kebijakan wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian ditingkatkan masa waktu menduduki pendidikan menjadi 12 tahun melalui “Program Indonesia Pintar” yang merupakan janji politik era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis secara normative kualitatif. Hasil penelitian bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, dalam kaitannya untuk megentaskan perkawinan bawah umur, wajib belajar baru mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menentukan batas usia perkawinan bagi perempuan namun belum cukup untuk mengentaskan perkawinan bawah umur keseluruhan karena diketahui banyaknya pelangsungan perkawinan terjadi pada anak rentan usia 16-17 tahun. Terkait dengan masih banyaknya perkawinan bawah umur di Indonesia yang terjadi maka perlu didukung dengan dibuat aturan hukum yang mengatur peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun, sehingga adanya kebijakan yang mewajibkan seorang anak untuk menyelesaikan pendidikannya sampai dengan usia 18 tahun.

Published

2022-11-30

How to Cite

Fitri Yana, K., Lailatul Mu’arofah, & Inayatur Robbaniyah. (2022). KAJIAN YURIDIS REGULASI HUKUM PROGRAM KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR . Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(4), 683–697. https://doi.org/10.25157/moderat.v8i4.2837

Issue

Section

Articles