PENGELOLAAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH DESA PADAHERANG KECAMATAN PADAHERANG KABUPATEN PANGANDARAN
Kata Kunci:
Pengelolaan Sampah, Masyarakat Desa, Pemerintah DesaAbstrak
Sampah merupakan barang yang tidak memiliki nilai yang dihasilkan oleh masyarakat sehingga menjadi bagian yang tidak bisa dijauhkan dari kehidupan sosial. Kabupaten Pangandaran memiliki jumlah penduduk yang meningkat setiap tahunnya dan memberikan pengaruh terhadap peningkatan timbunan sampah yang dihasilkan. Tercatat timbunan sampah di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2022 mencapai 64.265,84 ton. Sampah-sampah yang tersebar akan memberikan dampak pada lingkungan baik secara positif maupun negatif tergantung pada proses pengelolaanya. Pemerintah Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran memiliki keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam mengelola sampah yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan sampah. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat di Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran yang rendah menyulitkan Pemerintah Desa Padaherang melakukan penanganan sampah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat oleh Pemerintah Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu pengelolaan sampah oleh Pemerintah Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran belum berjalan optimal. Hambatan yang terjadi adalah belum adanya kebijakan pemerintah desa untuk membentuk program pengelolaan sampah. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah membentuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Desa Padaherang.
Referensi
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Abidin, I. S., & Marpaung, D. S. H. (2021). Observasi Penanganan dan Pengurangan Sampah di Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(4), 872-882.
Damanhuri, E. & Padmi, T. (2019). Pengelolaan Sampah Terpadu (eds.2). ITB Press: Bandung.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Direktorat Penanganan Sampah. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/. Diakses pada 7 November 2023.
Komunitas Dian Aksara. (2015). Polusi Tanah (et. 3). Puripustaka: Bandung.
Munandar, J. M., et al. (2014). Pengantar Manajemen: Panduan Komprehensif Pengelolaan Organisasi. IPB Press: Bogor.
Runtunuwu, P. C. H. (2020). Kajian Sistem Pengelolaan Sampah. Ahlimedia Press: Kota Malang.
S, Alex. (2015). Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Penerbit Pustaka Baru Press:Yogyakarta.
Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2019). Sosiologi Suatu Pengantar (Ed. Revisi). Rajawali Pers: Jakarta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta: Bandung.
Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.