PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN DESA RAMAH PEREMPUAN DI DESA JANGRAGA KECAMATAN MANGUNJAYA KABUPATEN PANGANDARAN
Kata Kunci:
Partisipasi, Pembangunan Desa, Ramah PerempuanAbstrak
Hak yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam segala bentuk pencapaian tujuan dan kesempatan memperkaya pengalaman, menggali potensi untuk memenuhi kebutuan dan kepentingan adalah sama. Pentingnya melibatkan partisipasi perempuan dimulai dari pembuatan perencanaan pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan desa akan menciptakan pelakasanaan pembangunan yang berkeadilan. Partisipasi menggambarkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, maupun evaluasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan desain penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Partisipasi perempuan dalam upaya mewujudkan Desa Ramah Perempuan di Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran telah berjalan dengan baik dan sesuai namun belum optimal dengan kurangnya partisipasi dalam evaluasi, terlihat dari masih terdapat kurangnya partisipasi perempuan dalam proses pemantauan dan pengawasan serta evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa. karena terhambat oleh situasi dan kondisi masyarakat khsusnya perempuan itu sendiri dimana perempuan sering menghadapi berbagai keterbatasan yang dapat membatasi kemampuan dalam melakukan segala hal disebabkan karena banyaknya peran serta tanggung jawab yang beragam terutama perempuan desa yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga. Upaya untuk mengatasi hambatan yaitu melalui penyuluhan dan sosialisasi, membentuk forum pengaduan serta melakukan penyederhanaan dalam evaluasi rutin.
Referensi
Astuti, Dwiningrum, S, I. (2015). Desentralisasi Dan. PartisipasiMasyarakat Dalam Pendidikan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hidayat, D. (2024). Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Desa. Jawa Barat: CV. Adanu Abitama.
Iskandar, A. H. (2020). SDGs Desa : Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Siti Hajar dan Irwan Syari Tanjung (2018). Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Pesisir, Medan: Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah Aqli.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kesetaraan Gender.