OPTIMALISASI PENGELOLAAN TANAH KAS DESA OLEH PEMERINTAH DESA BUMIREJA KECAMATAN KEDUNGREJA KABUPATEN CILACAP
Kata Kunci:
Pengelolaan, Tanah Kas Desa, Pemerintah DesaAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum optimalnya pengelolaan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Bumireja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Bumireja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskripif. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dapat dilakukan meliputi studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Teknik pengelolaan dalam penelitian ini yaitu, Reduksi Data, Penyajian Data, dan Menarik Kesimpulan. Penelitian mengenai optimalisasi pengelolaan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Bumireja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, menunjukkan bahwa upaya maksimal telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset desa tersebut. Dengan menerapkan strategi manajerial yang berbasis pada analisis potensi tanah, penggunaan teknologi informasi, serta partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Desa Bumireja berhasil meningkatkan pendapatan desa dan memaksimalkan pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan infrastruktur serta program kesejahteraan. Namun, tantangan terkait keterbatasan sumber daya manusia dan pemeliharaan yang berkelanjutan masih perlu diperhatikan untuk mencapai hasil yang lebih optimal di masa depan.
Referensi
Adisasmita, R. (2001), Pengelolaan Pendapatan dan Anggraran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong, Lexy J. (2016), Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.
Raco. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya, Jakarta: PT. Grasindo.
Silalahi, Ulber. (2012). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutaryono. (2014). Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaruan Desa (FPPD).
Terry, (2011). Prinsip-Prinsip Manajemen Kalsel: Bumi Aksara.
Van Poelje, G.A., Prof. Dr., (1959). Pengantar Umum Ilmu Pemerintahan. Jakarta: NV Soroengan.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 18 Tentang Desa.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) Tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Peraturan Bupati Cilacap No. 133 Tahun 2022 Pasal 1 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Bupati Cilacap No. 133 Tahun 2022 Pasal 3 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.