STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG PERDAGANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DESA MELALUI PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS
Kata Kunci:
Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bidang UMKM, Dana DesaAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya pengalihan anggaran oleh Pemerintah Desa Imbanagara sehingga pengunaannya tidak tepat sasaran dalam pemberdayaan masyarakat khususnya untuk Program UMKM, contohnya dana program pemberdayaan masyarakat UMKM digunakan untuk perbaikan pembangunan jalan desa yang sudah rusak. Adanya ketidakmampuan Pemerintah Desa Imbanagara dalam mengelola permodalan UMKM karena belum mampu memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada para pelaku usaha. Para pelaku usaha masih menggunakan modal sendiri dan sulit mendapatkan modal dari lembaga permodalan lain karena masih banyak pelaku UMKM yang masih belum mampu melakukan manajemen pembukuan dan pengelolaan keuangan dengan baik. Para pelaku usaha masih menggunakan sistem manual dan belum sempurna untuk membuat laporan keuangan seperti pengeluaran dan pemasukan dalam menjalankan usahanya. Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis terhadap pelaku UMKM di Desa Imbanagara masih kurang efektif. Masih banyak para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis yang belum memahami prosedur penerbitan izin usaha yang berlaku dan belum memiliki sertifikat halal resmi dari MUI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi Pemberdayaan Masyarakat Bidang Perdagangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Desa Melalui Penggunaan Dana Desa Di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Sumber data primer yaitu 7 (tujuh) orang yang diwawancara. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu Reduksi data, Display data, Triangulasi data, Penarikan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa strategi pemberdayaan masyarakat Bidang Perdagangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Desa melalui penggunaan Dana Desa di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis belum optimal, yang mana dari lima dimensi yaitu pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan, dan pemeliharaan belum dilaksanakan dengan baik.
Referensi
Krisna, Eka. 2019. Kewenangan Desa Adat dalam Pengelolaan Kepariwisataan Budaya Bali dalam Perspektif Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, 16(2), 1-15.
Mardikanto, Totok dan Soebiato, Poerwoko. 2017. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
Moleong, J Lexy. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rahdiana, N., Meliana, D., Oktaviani, T. 2022. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Pelaku UMKM Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Mekarjaya Kabupaten Karawang. Jurnal Buana, 4(1), 10–21.
Rizal, H. A., Rifai, M., & Gumilar, G. 2022. Strategi dinas koperasi dan usaha kecil menengah dalam pemberdayaan UMKM. Kinerja, 18(4), 547–553.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suryaningrat, Bayu. 2018. Mengenal Ilmu Pemerintahan. Jakarta : Aksara Baru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.