EFEKTIVITAS PELAYANAN E-KTP DI KECAMATAN CIPAKU

Penulis

  • Ihsyal Maulana Universitas Galuh
  • Endah Vestikowati Universitas Galuh
  • R. Rindu Garvera Universitas Galuh

Kata Kunci:

Pelayanan Publik, Efektivitas, E-KTP

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi Efektivitas Pelayanan e-KTP di Kecamatan Cipaku belum optimal. Hal itu terlihat dari beberapa indikator masalah yaitu masih adanya keterlambatan waktu dan informasi dari pihak kecamatan dalam hal pembuatan e-KTP. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 5 orang. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dapat dilakukan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan/analisis data dalam penelitian ini yaitu, reduksi data, tampilan data verifikasi kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Efektivitas Pelayanan e-KTP di Kecamatan Cipaku secara umum kurang berjalan dengan optimal sesuai dengan tiga faktor untuk mengetahui efektivitas pelayanan menurut  Untuk mengatasi hambatan-hambatan dilakukan upaya-upaya diantaranya meningkatkan ketepatan waktu dalam pembuatan e-KTP, meningkatkan ketelitian dan responsivitas pegawai dalam proses pelayanan, serta pentingnya pemberi layanan memberikan layanan yang efektiv ridak berbelit-belit sehingga memudahkan masyarakat pemohon dalam pembuatan e-KTP di Kecamatan Cipaku.

Referensi

Ahmad Mustanir. 2022. S.I.P., M.Si. Pelayanan Publik. Pasuruan: Qiara Media

Dr. Ir. Farid Wadjdi. 2021. SE., MS. Efektivitas Pelayanan Publik. Purbalingga: Eureka Media Ksara.

R. Rindu Garvera. Muhammad Bagus Adi Wicaksono. Muhammad Subhan Iswahyudi. 2023. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Sulur Pustaka.

Prof. Dr. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

S. Moenir. 2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta. PT Bumi Aksara.

Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Sinambela, L. P. 2010. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta.

AG. Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Gustiana. R. Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan. JISPAR

Hasba. S, Bake. J, Tawai. A (2022). Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik. Vol. 13 No. 2. Publica

Nuraini, A. (2021). Efektivitas Pelayanan Publik pada Kantor Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2567-2574.

Perdana. A, Suprojo. A, Saleh. B. A. (2013). Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 2. JISIP

Tantowi, R. (2019). Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sebagai Strategi Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Review Terhadap Peraturan Pemerintah). Jurnal Samudra Ekonomika, 3(2), 175-185.

Triana, Y., Ulumudin, A., & Aida, N. (2019). analisis efektivitas pelayanan e-KTP di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, 10(1), 25-34.

Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Cara Mengutip

Maulana, I., Vestikowati, E., & Garvera, R. R. . (2024). EFEKTIVITAS PELAYANAN E-KTP DI KECAMATAN CIPAKU. Jurnal Otonomi , 1(2), 287–293. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/otonomi/article/view/4721

Terbitan

Bagian

Articles