EFEKTIVITAS PELAYANAN E-KTP DI KECAMATAN CIPAKU
Kata Kunci:
Pelayanan Publik, Efektivitas, E-KTPAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi Efektivitas Pelayanan e-KTP di Kecamatan Cipaku belum optimal. Hal itu terlihat dari beberapa indikator masalah yaitu masih adanya keterlambatan waktu dan informasi dari pihak kecamatan dalam hal pembuatan e-KTP. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 5 orang. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dapat dilakukan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan/analisis data dalam penelitian ini yaitu, reduksi data, tampilan data verifikasi kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Efektivitas Pelayanan e-KTP di Kecamatan Cipaku secara umum kurang berjalan dengan optimal sesuai dengan tiga faktor untuk mengetahui efektivitas pelayanan menurut Untuk mengatasi hambatan-hambatan dilakukan upaya-upaya diantaranya meningkatkan ketepatan waktu dalam pembuatan e-KTP, meningkatkan ketelitian dan responsivitas pegawai dalam proses pelayanan, serta pentingnya pemberi layanan memberikan layanan yang efektiv ridak berbelit-belit sehingga memudahkan masyarakat pemohon dalam pembuatan e-KTP di Kecamatan Cipaku.
Referensi
Ahmad Mustanir. 2022. S.I.P., M.Si. Pelayanan Publik. Pasuruan: Qiara Media
Dr. Ir. Farid Wadjdi. 2021. SE., MS. Efektivitas Pelayanan Publik. Purbalingga: Eureka Media Ksara.
R. Rindu Garvera. Muhammad Bagus Adi Wicaksono. Muhammad Subhan Iswahyudi. 2023. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Sulur Pustaka.
Prof. Dr. Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
S. Moenir. 2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta. PT Bumi Aksara.
Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Sinambela, L. P. 2010. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta.
AG. Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Gustiana. R. Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan. JISPAR
Hasba. S, Bake. J, Tawai. A (2022). Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik. Vol. 13 No. 2. Publica
Nuraini, A. (2021). Efektivitas Pelayanan Publik pada Kantor Kelurahan Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2567-2574.
Perdana. A, Suprojo. A, Saleh. B. A. (2013). Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 2. JISIP
Tantowi, R. (2019). Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sebagai Strategi Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Review Terhadap Peraturan Pemerintah). Jurnal Samudra Ekonomika, 3(2), 175-185.
Triana, Y., Ulumudin, A., & Aida, N. (2019). analisis efektivitas pelayanan e-KTP di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, 10(1), 25-34.
Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan