IMPLEMENTASI PERATURAN PENGELOLAAN PASAR DESA DI DESA RANCAH KABUPATEN CIAMIS

Penulis

  • Deny Wahyu Sudrajat Universitas Galuh
  • Asep Nurwanda Universitas Galuh
  • Arie Budiawan Universitas Galuh

Kata Kunci:

Implementasi, Pasar Desa, Peraturan Desa

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pasar Desa di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis masih belum maksimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah : untuk mengetahui Implementasi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pasar Desa di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Informan sebanyak 10 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Implementasi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pasar Desa di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan secara optimal hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya pemahaman pengelola pasar terhadap standar dan ukuran implementasi kebijakan. Selain itu keterbatasan sumber daya pengelola pasar. Belum optimalnya pengelolaan pasar berdampak pada kurangnya manfaat bagi masyarakat di Desa Rancah hal ini dikarenakan tujuan dari adanya pasar desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya hambatan-hambatan yang antara lain kurangnya sosialisasi yang disampaikan kepada pengelola pasar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengelolaan pasar selain itu kurangnya sanksi yang diberikan kepada pedagang yang memperjualbelikan kios kepada pedagang lain yang bukan merupakan warga desa Rancah.

Referensi

Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta

Islamy, Muh.Irfan, 2017, Kebijakan Publik, Jakarta: Universitas Terbuka.

Moleong. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja. Rosdakarya.

Nawawi, Hadari. 2015. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : Gadjah. Mada University Press.

Subarsono. 2016. Analisis Kebijakan Publik: Konsep Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.

Tachjan. 2016. Implementasi kebijakan publik. Bandung : AIPI

Widodo, Suparno Eko. 2019. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Afandi, I., & Warjio. 2015. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Administrasi Publik

Dwinugraha, Akbar Pandu. 2017. Sinergitas Aktor Kepentingan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Studi Pada Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang , PUBLISIA Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2 1 : 3

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pasar Desa

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Cara Mengutip

Wahyu Sudrajat, D., Nurwanda, A., & Budiawan, A. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN PENGELOLAAN PASAR DESA DI DESA RANCAH KABUPATEN CIAMIS. Jurnal Otonomi , 1(2), 313–324. Diambil dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/otonomi/article/view/4724

Terbitan

Bagian

Articles