PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA KERTAMUKTI KECAMATAN CIMERAK KABUPATEN PANGANDARAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/otonomi.v2i1.5649Kata Kunci:
Pemberdayaan Masyarakat, Dana Desa, Pemerintah DesaAbstrak
Hasil observasi diketahui bahwa pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana desa di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran belum optimal, hal ini terlihat dari kurangnya dilakukan pendekatan dari bawah dalam merencanakan kegiatan pemberdayaan yang memanfaatkan alokasi dana desa, kurangnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan pemberdayaan yang dilakukan, kurangnya memperhatikan keberlanjutan dari setiap kegiatan pemberdayaan yang dilaksanakan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Informan sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tentang pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran belum terlaksana secara optimal sesuai dengan prinsip utama dalam mengembangkan konsep pemberdayaan masyarakat hal ini dikarenakan penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) lebih banyak disusun oleh Kepala Desa tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat, kurangnya keterbukaan dari pemerintah desa, pemerintah desa kurang fokus untuk melakukan meningkatkan kreatifitas masyarakat desa untuk menggali potensi yang ada di sekitar desa, Oleh karena itu sudah adanya upaya yang dilakukan yaitu, melakukan musyawarah dengan masyarakat di desa agar dapat menampung ide dan gagasan sehingga dapat dimasukan dalam penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK), melakukan koordinasi agar dapat lebih terbuka dan dapat menampung kritik, saran dan masukan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa, koordinasi antara BPD dan LPM dengan pemerintah desa agar dapat lebih fokus dalam melakukan kegiatan pemberdayaan terhadap masyarakat desa dengan menggali potensi yang ada di sekitar desa yang dapat dijadikan nilai ekonomis tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Referensi
Aziz Muslim. 2012. Dasar- dasar Pengembangan Masyarakat, Yogyakarta: Samudera Baru.
Eko Sutoro. 2014. Reformasi Politik dan Pemberdayaan Masyarakat, APMD Press, Yogyakarta.
Edi, Suharto. 2013. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat.PT Refika. Aditama.Bandung
Edi, Suharto. 2014. Membangun Masyarakat Memberdayakan. Rakyat. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hikmat, Harry. 2010. Strategi Pemberdayaan Masyarakat (edisi revisi),. Bandung: Humaniora utama press.
Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya,. Bandung.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung.
Sumodiningrat, Gunawan. 2009. Membangun Perekonomian Rakyat, Yogyakarta Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Di kabupaten Pangandaran.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa.




