PELAKSANAAN APBDES OLEH PEMERINTAH DESA JANGRAGA KECAMATAN MANGUNJAYA KABUPATEN PANGANDARAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/otonomi.v2i1.5651Kata Kunci:
Pengelolaan, APBDes, Pemerintah DesaAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan APBDes oleh Pemerintah Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan APBDes di desa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jumlah informan sebanyak sembilan orang. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan APBDes di Desa Jangraga masih belum berjalan secara optimal, khususnya dalam hal pelibatan masyarakat pada proses pengalokasian keuangan desa
Referensi
Andrianto, T. (2018). Pengelolaan Keuangan Desa dalam Perspektif Akuntabilitas Publik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Arfiansyah, R. (2020). Analisis Pelaksanaan APBDes dalam Meningkatkan Transparansi Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(1), 45–57.
Bastian, I. (2015). Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
Dwiyanto, A. (2017). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Fitriyani, A. (2019). Evaluasi Implementasi APBDes terhadap Pembangunan Desa. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 101–113.
Herawati, N. (2021). Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Pembangunan dan Pemerintahan Daerah, 5(1), 77–89.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2020). Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendesa PDTT.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Prabowo, S. (2016). Transparansi Pengelolaan Dana Desa dalam Mendorong Partisipasi Masyarakat. Jurnal Kebijakan Publik, 3(2), 23–34.
Rahayu, S. (2019). Implementasi Kebijakan APBDes dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Governansi, 5(1), 54–68.
Ramadhan, Y. (2022). Evaluasi Penggunaan Dana Desa terhadap Peningkatan Infrastruktur Desa. Jurnal Tata Kelola Desa, 4(1), 1–12.
Santoso, B. (2020). Peran Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Administrasi Desa, 8(3), 88–97.
Sari, W. (2017). Pengelolaan APBDes dan Tantangan Akuntabilitas Pemerintahan Desa. Jurnal Reformasi Administrasi, 4(2), 66–78.
Sutrisno, H. (2018). Manajemen Keuangan Sektor Publik. Bandung: Alfabeta.
Wibowo, A. (2021). Tata Kelola Keuangan Desa dan Pengaruhnya terhadap Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Pembangunan Daerah, 6(2), 120–131.
Chabib, S., & Rochmansjah, H. 2015. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bandung. Fokusmedia.
Moleong Lexy. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung PT. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.




