KOORDINASI PENGELOLAAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) KABUPATEN PANGANDARAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/otonomi.v2i1.5658Kata Kunci:
Koordinasi, Pajak Kendaraan Bermotor, SAMSATAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang berkaitan dengan koordinasi kelembagaan dalam pengelolaan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT Pangandaran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui koordinasi pengelolaan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Kabupaten Pangandaran. Penelitian ini menggunakaan metode deskriptif dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi, dan wawancara. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui koordinasi kelembagaan dalam pengelolaan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa koordinasi kelembagaan dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Pangandaran belum optimal, hal ini dibuktikan berdasarkan hasil penelitian ditemukan permasalahan yang pertama pemberlakuan kebijakan pemutihan kurang tersosialisasikan pada masyarakat sehingga tidak sesuai dengan target yang sudah direncanakan oleh sebab itu perlu adanya kesatuan tindakan antara ketiga instansi dalam mengimplemntasikan pengampunan pajak kendaraan bermotor/Tax Amnesty. Yang kedua, kurangnya kerjasama dalam menjaring kendaraan yang tidak patuh pada pembayaran pajak kendaraan bermotor, hal ini dibuktikan oleh banyaknya kendaraan bermotor yang tidak lengkap identitasnya, oleh sebab itu perlu adanya peningkatan kegiatan operasi kendaraan bermotor serta memberikan himbauan akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Yang ketiga, ditemukannya masyarakat yang kurang puas terhadap pelayanan yang diberikan, hal ini terlihat dari penerapan prosedur pelayanan yang memakan waktu lama yang disebabkan oleh antrian yang panjang, oleh sebab itu perlu adanya peningkatan kinerja dari setiap pegawai dan juga adanya penambahan pos-pos pelayanan sehingga masyarakat puas terhadap pelayanan yang diberikan.
Referensi
Handoko, 2003. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Cetakan. Kesebelas. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Johnson. 2014. Practical Communication Skill. Jakarta : Penerbit PT. Elex Media Komputindo.
Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya,. Bandung.
Mulyadi. 2013.Sistem Akuntansi, Edisi Ketiga, Cetakan Keempat, Salemba. Empat, Jakarta.
Nasucha Chaizi, . (2004). Reformasi Administrasi Publik Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Grasindo.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) I. PT. Rineka. Cipta. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Romli. Khomsahrial. 2014. Komunikasi Organisasi Lengkap. Jakarta : Grasindo.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




