TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v8i4.2861Abstract
Susunan negara di seluruh dunia secara umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu Negara Unitaris (Kesatuan) dan Negara Federasi (Serikat). Negara Unitaris terdiri dari 2 (dua) sistem, yaitu Negara Unitaris yang menerapkan sistem Sentralisasi dan Negara Unitaris yang menerapkan sistem Desentralisasi. Di Negara Unitaris yang menerapkan sistem sentralisasi, pemerintah pusat adalah sebagai penyelenggara seluruh kegiatan pemerintahan dalam negara, sedangkan keberadaan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk di Negara Unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi, kepada setiap daerah diberi hak otonomi, yaitu hak / wewenang bagi pemerintah daerah untuk bisa mengatur dan mengurus daerahnya sendiri menurut prakarsa/inisiatif sendiri. Sekalipun demikian pemerintah daerah tetap harus tunduk dan patuh pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya yang dimaksud dengan Negara Federasi (Serikat) ialah negara yang merupakan gabungan dari negara-negara bagian. Negara-negara bagian ini memiliki wewenang mengatur dan mengurus kepentingan negaranya masing-masing, seperti halnya wewenang yang diberikan kepada daerah otonom. Secara sepintas terlihat bahwa antara daerah otonom yang ada pada negara unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi dengan negara bagian yang ada pada negara serikat, memiliki beberapa persamaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan disamping adanya beberapa perbedaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0