TATA KELEMBAGAAN DAN NOMENKLATUR ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Array
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v7i1.2402Abstrak
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah yang memiliki struktur pemerintahan khas yang disebut istimewa. Keistimewaanya juga terdapat dalam aturan-aturan kelembagaan pemerintahan yang berbeda dengan daerah lainnya. Dalam hal ini keistimewaan tersebut terlihat dalam pembentukan lembaga-lembaga di Daerah Istemewa Yogyakarta yang memiliki tugas khusus sesuai dengan tugas yang mengatur masalah keistimewaan. Metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah keistimewaan yang ada pada system pemerintahan daerah di DI Yogyakarta yakni, Pada kelembagaan Keistimewaan Yogyakarta terdapat empat lembaga yaitu Parampara Praja, Paniradya kaistimewaan, Kudha Kabudayan ( Dinas Kebudayaan ) dan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana( Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ). Pergantian nama tidak hanya di bagian Dinas namun di kecamatan dan kelurahan yang ada di Kabupaten/Kota juga ikut merasakan pergantian nama ini. Untuk kecamatan terjadi perbedaan nama kecamatan yang berada di kota diberi nama Kemantren sedangkan kecamatan di Kabupaten diberi nama Kapanewon. Beberapa nama struktur yang ada di kecamatanpun ikut berubah seperti camat menjadi Mantri Pamong Praja, sekretaris kecamatan menjadi Mantri Anom, dan yang lainnya. Sedangkan untuk Kelurahan menjadi Kalurahan yang mana posisi ini langsung dibawah Kapanewon. Namun perubahan nama tersebut tidak merubah tugas dan fungsi yang sebenarnya.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0