PELAKSANAAN E-GOVERNMENT DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PONOROGO
Array
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v7i2.2445Abstrak
Keimigrasian di Indonesia terus berupaya melakukan inovasi dalam pelayanan keimigrasian dengan memanfaatkan perkembangan sistem informasi dan teknologi guna memudahkan pelayanan keimigrasian dan meningkatkan sistem birokrasi. Sistem pendaftaran antrian paspor online mulai diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-4166 tentang Penyelenggaraan Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Online di seluruh Indonesia. Penerapan sistem registrasi antrian paspor online ini telah direalisasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo sejak tahun 2017. Dengan adanya sistem registrasi antrian paspor online, masyarakat dapat lebih mudah melakukan registrasi antrian dan mendapatkan informasi terkait kapan harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo membuat paspor. Bagaimana penerapan e-government dalam sistem pendaftaran antrian paspor online di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ponorogo? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) sebagai wujud praktek e-government dalam penerapannya di masyarakat telah mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan interaksi pelayanan yang non stop. Pola dimana pengguna atau pemohon dapat mengakses aplikasi ini dimana saja selama pengguna atau pemohon terkoneksi dengan koneksi internet. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) mampu mengurangi waktu antrian pengurusan paspor sehingga pelamar tidak perlu lama-lama antri karena dengan aplikasi ini pemohon dapat mengetahui jam kedatangan di kantor imigrasi dan aplikasi ini cukup informatif bagi penggunanya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0