IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SANTUNAN DAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KORBAN BENCANA ALAM (Studi Penelitian Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem)
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v8i3.2770Abstrak
Bencana alam terjadi dikarenakan adanya perubahan pada alam, yang berlangsung perlahan perlahan maupun ekstrim. Penanganan sebuah bencana memerlukan payung hukum yang jelas dalam penerapan implementasipemberian bantuan sosial. Seperti halnya Implementasi Peraturan Bupati Karangasem No.14 tahun 2016 dimana dijelaskan bahwa dalam membantu meringankan korban bencana baik kerugian materi maupun psikis bagi seseorang ataupun bagian dari kelompok tertentu maka pemerintah daerah terjadinya bencana wajib memberikan bantuan sosial maupun santunan bagi korban bencana yang sudah terencana dengan baik serta bantuan lain yang sifatnya stimulant seperti perbaikan sarana maupun fasilitas umum. Peneliti memilih model implementasi dari Pendekatan Merilee S. Grindle yang dikenal dengan Implementation as A Political and Administrative Procces. terdiri dari 2 variabel yang imempengaruhi yaitu keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik yakni dapat diukur berdasarkan proses pencapaian hasil akhirnya (outcomes) yakni tercapai atau tidaknya tujuan dari implementasi tersebut. Dalam studi kasus ini implementasi dari Peraturan Bupati Karangasem No.14 tahun 2016 pada intinya sudah berjalan dengan cukup baik sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertuang pada peraturan tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0