ANALISIS PERATURAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 37/POJK/2018 MENGENAI TRANSAKSI JASA KEUANGAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (CROWDFUNDING)
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v9i1.2875Abstrak
Penggalangan dana berbasis teknologi atau yang dikenal dengan crowdfunding muncul sebagai tren baru dalam kebutuhan pendanaan perusahaan. Crowdfunding berkembang pesat karena perkembangan teknologi, khususnya perkembangan internet. Saat ini, kebanyakan orang terhubung ke Internet. Oleh karena itu, ini telah menjadi area yang sangat diminati oleh massa. Dalam penulisan buku ini, metode penelitian preskriptif digunakan untuk meneliti dan meneliti bahan pustaka. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan bahan pustaka sebagai data yang akan dianalisis. Sasaran survei adalah peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah terkait crowdfunding, serta jurnal akademik juga dimasukkan sebagai data sekunder. Tulisan ini mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dan permasalahan yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan dalam memberikan upaya perlindungan hukum kepada para pihak dalam layanan crowdfunding, dan bagaimana mekanisme crowdfunding saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas apakah hasil tulisan ini menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bekerja dalam transaksi jasa pembiayaan berbantuan teknologi di Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0