IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 2010 TENTANG PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DI PULAU BENGKALIS KABUPATEN BENGKALIS
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v9i1.3028Abstrak
Dalam implementasi kebijakan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis belum sepenuhnya mampu terealisasi seperti dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Tingkat ekonomi dan fasilitas sarana prasarana di pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki perbedaan dibandingkan dengan pulau utama. Oleh karena itu, diperlukan strategi sumberdaya sosial dan ekonomi untuk meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambatImplementasiKebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis Penelitian ini menggunakan teori Grindle terkait faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan.. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang terjadi adalah lemahnya manajemen pemerintah dalam menggerakkan sumber-sumber organisasi yang terlibat dalam pemanfaatan karena banyaknya instansidalam menyusun program dan kebijakan sehingga cenderung berjalan sendiri-sendiri. Belum ada lembaga yang menjadi pusat kendali atau rezim yang berkuasa atas kebijakan pengelolaan pulau kecil terluar secara fungsional dan struktural.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0