PARTISIPASI PUBLIK DALAM REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v9i1.3032Abstrak
Sesuai dengan tuntutan publik yang mengamanatkan adanya partisipasi publik terhadap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik dalam kerangka Good Governance menuntut Pemerintah untuk mempertimbangkan ide dan gagasan serta masukan dari masyarakat. Maka dari itu, partisipasi publik dalam merupakan unsur terjadinya proses penyelenggaraan pemerintah yang ideal dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh sebab itu, partisipasi publik harus mendapatkan perhatian kita semua sebagai penyeimbang dan penyaring keputusan dan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah. Untuk itu, kita harus memastikan bahwa hasil dari partisipasi publik dapat diakomodir dan ditampung oleh Pemerintah khususnya lembaga legislatif yang berwenang untuk menyusun Undang-Undang sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang yang baik akan menghasilkan suatu tatanan kehidupan yang baik. Sebaliknya, jika produk Undang-Undang buruk, maka tatanan kehidupan bernegara akan buruk pula. Di Indonesia Lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam suatu sistem yang disebut bikameral. Namun baru-baru ini, lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar ini telah merefisi Undang-Undang yang mengatur Lembaga Independen yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun perumusan dan pembentukan Undang-Undang ini dinilai tidak transparan dan penuh dengan kepentingan elit politik untuk mengebiri kewenangan KPK. Maka dari itu, tulisan ini akan membahas tentang bagaimana partisipasi publik dalam merevisi Undang-Undang tentang KPK.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0