IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KELURAHAN LANGENHARJO DI KABUPATEN KENDAL (Studi Kasus Kerusakan Jalan di Kelurahan Langenharjo)

Penulis

  • Laras Endah Cahyani Universitas Selamat Sri, Kendal, Indonesia
  • Muhammad Fatchuriza Universitas Selamat Sri, Kendal, Indonesia
  • Maulida Putri Rahmawati Universitas Selamat Sri, Kendal, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3112

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk; (1) menganalisis dan mendeskripsikan implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan di Kelurahan Langenharjo, (2) menganalisis dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambat iImplementasi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan ruas 1 dan ruas 2 di Kelurahan Langenharjo. Pembangunan infrastruktur jalan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Perda Kab. Kendal No 10 Tahun 2015 tentang Jalan. Penelitian ini menggunakan teori Edward III yangmempunyai empat variabel yang sangat menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan, yaitu:(1) komunikasi; (2) sumber daya; (3) disposisi dan; (4) struktur birokrasi. Kempat variabel diatas dalam model yang dibangun oleh Edward III memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dalam mencapai tujuan dan sasaran program. Latar belakang penelitian ini terkait dengan adanya kerusakan jalan yang berpengaruh pada aktifitas masyarakat. Hasil Penelitian; (1) Implemetasi kebijakan pembangunan infrastruktur jalan, dioperasikan setelah memenuhi laik fungsi dan administrasi, pihak yang bertanggung jawab Dinas PUPR dan instansi terkait, segala pembiayaan dari Pemda Kab Kendal, (2) faktor penghambat diantaranya, (1) kurangnya sosialisasi program kepada masyarakat, (2) belum adanya sumber daya atau pegawai yang memiliki kapasitas pengawasan jalan, (3) Kewenangan pembangunan jalan ada di Dinas PUPR, sehingga jika terjadikerusakan jalan menunggu perbaikan dari dinas tersebut, (4) prosesur yang ditempuh dalam perbaikan jalan membutuhkan waktu lama.

Referensi

ANNET, N., & Naranjo, J. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Applied Microbiology and Biotechnology, 85(1), 2071–2079.

C.S.T Kansil, et al. (2009). Tindak Pidana Dalam Undang-undang Nasional. Jala Permata Aksara.

Fadlan. (2016). Insfrastruktur dan Pengendalian Pembangunan Insfrastruktur jalan Kabupaten Oleh Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang. EJournal Administrasi Negara, 4(4), 4842–4853.

Fandri, U. (2016). Pengawasan Pemeliharaan Jalan Oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang.

Indonesia, S. N. R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. 1, 1–42. http://www.dpr.go.id/dokblog/dokumen/F_20150616_4760.PDF

Moleong, L. J. (2002). Metodologi penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakary.

Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Jalan. (2016). 1–23.

Pusjatan, K. P. (n.d.). Standar jalan yang berwawasan keselamatan transportasi darat.

Subarsono, A. (2011). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.

Wahab, A. (2012). Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik (F. Hutari (Ed.)). Bumi Aksara. Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik

Winarno, B. (2007). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Pressindo.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-31

Cara Mengutip

Laras Endah Cahyani, Muhammad Fatchuriza, & Maulida Putri Rahmawati. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KELURAHAN LANGENHARJO DI KABUPATEN KENDAL (Studi Kasus Kerusakan Jalan di Kelurahan Langenharjo). Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 346–361. https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3112

Terbitan

Bagian

Articles