TINJAUAN TENTANG KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA PADA MASA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Penulis

  • Cecep Cahya Supena Universitas Galuh, Ciamis, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3125

Kata Kunci:

State of Law

Abstrak

Pembentukan Negara Hukum Indonesia yang meliputi unsur-unsur: Pemerintahan berdasarkan hukum, adanya pemisahan/pembagian kekuasaan dalam negara, adanya jaminan/perlindungan  hak asasi manusia, serta adanya Peradilan Tata Usaha Negara, adalah dimaksudkan supaya penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dari suatu negara hukum yang meliputi : Law Enforcement (Penegakkan Hukum), Supremacy of Law (Kedaulatan Hukum) dan Equality Before The Law (Persamaan di dalam hukum) dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban, keadilan  dan kesejahteraan bagi warga negara. Konsep Negara Hukum Indonesia disusun dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) baik pada masa sebelum maupun sesudah dilakukan amandemen terhadap Batang Tubuh UUD 1945, di samping itu Negara Hukum Indonesia juga dibentuk dengan berdasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu maka dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia selain menganut Kedaulatan Rakyat juga menganut Kedaulatan Hukum.

Referensi

Kansil, C.S.T. (1984), Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta : Bina Aksara.

Moh. Kusnardi S.H., Harmaily Ibrahim, S.H., (1988), Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara.

Morissan, (2005), Hukum Tata Negara R.I. Era Reformasi, Jakarta : Ramdina Prakarsa.

Samidjo, (1985), Pengantar Hukum Indonesia, Bandung : Armico.

Zul Aldi Ardian, S.H., Achmad Roestandi, S.H., (1996), Tata Negara, Bandung : Armico

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-31

Cara Mengutip

Cecep Cahya Supena. (2023). TINJAUAN TENTANG KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA PADA MASA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 372–388. https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3125

Terbitan

Bagian

Articles