TINJAUAN TENTANG KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA PADA MASA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3125Kata Kunci:
State of LawAbstrak
Pembentukan Negara Hukum Indonesia yang meliputi unsur-unsur: Pemerintahan berdasarkan hukum, adanya pemisahan/pembagian kekuasaan dalam negara, adanya jaminan/perlindungan hak asasi manusia, serta adanya Peradilan Tata Usaha Negara, adalah dimaksudkan supaya penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dari suatu negara hukum yang meliputi : Law Enforcement (Penegakkan Hukum), Supremacy of Law (Kedaulatan Hukum) dan Equality Before The Law (Persamaan di dalam hukum) dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan bagi warga negara. Konsep Negara Hukum Indonesia disusun dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) baik pada masa sebelum maupun sesudah dilakukan amandemen terhadap Batang Tubuh UUD 1945, di samping itu Negara Hukum Indonesia juga dibentuk dengan berdasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu maka dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia selain menganut Kedaulatan Rakyat juga menganut Kedaulatan Hukum.
Referensi
Kansil, C.S.T. (1984), Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta : Bina Aksara.
Moh. Kusnardi S.H., Harmaily Ibrahim, S.H., (1988), Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara.
Morissan, (2005), Hukum Tata Negara R.I. Era Reformasi, Jakarta : Ramdina Prakarsa.
Samidjo, (1985), Pengantar Hukum Indonesia, Bandung : Armico.
Zul Aldi Ardian, S.H., Achmad Roestandi, S.H., (1996), Tata Negara, Bandung : Armico
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0