STRATEGI PEMULIHAN DAN MITIGASI BENCANA LUMPUR LAPINDO DI SIDOARJO DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEAMANAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v10i1.3210Abstrak
Bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo telah menyebabkan dampak yang luas dan berkepanjangan, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Untuk meningkatkan keamanan nasional, diperlukan strategi pemulihan dan mitigasi yang efektif. Artikel ini membahas strategi yang dapat diimplementasikan dalam upaya pemulihan dan mitigasi Lumpur Lapindo, termasuk kolaborasi antarlembaga, rekonstruksi infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kesiapsiagaan, pengembangan riset dan inovasi, pemberdayaan masyarakat,dan edukasi public. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif Literatur Review dengan menganalisis data dan informasi yang relevan. Hasilnya menunjukkan bahwa strategi pemulihan dan mitigasi yang holistik dan terintegrasi diperlukan untuk mencapai keamanan nasional yang lebih baik dalam menghadapi Lumpur Lapindo.
Referensi
Abdillah, R. M., & Suryawan, I. B. (2019). Strategi Pengembangan Lumpur Lapindo Sebagai Wisata Edukasi Di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. JURNAL DESTINASI PARIWISATA, 7(2). https://doi.org/10.24843/jdepar.2019.v07.i02.p11
Ariadica, A. A., & Sutrisno, E. (2021). Reposisi Kebijakan Pemulihan Lingkungan Hidup Terhadap Penambangan Ilegal Galian C. Hukum Responsif, 12(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5027
Ayuni, S. D., Jamaaluddin, & Syahrorini, S. (2021). Sensor Accelerometer MMA7361 Sebagai Deteksi Getaran Pada Tanggul Lumpur Lapindo. Jurnal Teknologi Dan Terapan Bisnis (JTTB), 4(1).
Bakti, H. K., & Nurmandi, A. (2020). Pemulihan Pasca Bencana Gempa Bumi Di Lombok Utara Pada Tahun 2018. Jurnal Geografi, 12(02). https://doi.org/10.24114/jg.v12i02.16750
Berlin, Y. (2014). Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Pada Lokasi Dampak Semburan Lumpur Lapindo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. None, 3(1).
Dianty, J. I., Kereh, O. A., & Lambonan, M. (2022). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Menyediakan Dana Penanggulangan Bencana Alam Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007. Lex Administratum, 10(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42560
Gerungan, : Wulan Mahardhika. (2020). Penanggulangan Bencana Pada Tahap Pascabencana Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Lex Et Societatis, 7(9).
Haeril, H., Irfadat, T., & Mas’ud, M. (2022). Strategi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bpbd) Dalam Pengurangan Risiko Bencana Alam Di Kabupaten Bima. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 3(1). https://doi.org/10.35326/jsip.v3i1.1889
Koenti, I. J. (2016). Diskresi dalam Penanggulangan Bencana di DIY dengan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3).
Kosasih, C. E., Fitri, S. U. R., & Rendra, P. P. R. (2020). Penyusunan Basis Data Potensi Sumberdaya Alam dan Rawan Bencana. Media Karya Kesehatan, 3(2). https://doi.org/10.24198/mkk.v3i2.27684
Mey Intakhiya, D., Santoso, U. P., & Mutiarin, D. (2021). Strategi Dalam Penanganan Kasus Lumpur Lapindo Pada Masyarakat Terdampak Lumpur Lapindo Porong-Sidoarjo Jawa Timur. Jurnal MODERAT, 7(3).
Tressya Rumpopoy, A. (2012). Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Lumpur Lapindo Sidoarjo. Politik Muda, 2.
Wahyudin, U. (2017). Strategi Komunikasi Lingkungan Dalam Membangun Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan. Jurnal Common, 1(2). https://doi.org/10.34010/common.v1i2.576
Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2007, No 48 Tahun 2008, No 40 Tahun 2009, No 68 Tahun 2011, dan No 37 Tahun 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0