INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PENDAPATAN DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v10i1.3624Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimana Intensifikasi Pemungutan Pendapatan Daerah yang dilakukan oleh UPTD Terminal Pelayanan Perhubungan Kota Bandung. Retribusi terminal merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang mempunyai potensi dan memberikan masukan yang cukup besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota Bandung, selain itu kota Bandung merupakan kota besar yang mengalami kemajuan baik dari segi perekonomian maupun dari segi ekonomi. kehidupan bermasyarakat, sehingga mobilitas masyarakat kota bandung cukup tinggi, dalam hal menunjangnya. maka transportasi merupakan sarana penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Sehingga diharapkan terjadi peningkatan realisasi retribusi daerah di Kota Bandung. Gunanya untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis pelaksanaan, kendala, dan upaya penyelesaian Intensifikasi Retribusi Terminal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif, dan data primer dan sekunder diperoleh melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dengan mengacu pada, intensifikasi peningkatan pendapatan daerah yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Terminal Pelayanan Perhubungan Kota Bandung belum terlaksana dengan baik, terlihat pada dimensi perluasan basis pendapatan, efisiensi biaya dan penurunan biaya perolehan serta peningkatan kapasitas pendapatan belum terlaksana dengan baik karena ada indikator yang belum terpenuhi.
Referensi
Cahyati, C. (2020) efektivitas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Bandung Tahun Anggaran 2014-2018.(Skrispi) Jurusan Administrasi Publik, Universitas Islam Sunan Sunung Djati Bandung.
Dompu, K., Nusa, P., & Barat, T. (2018). Optimalisasi Retribusi Pasar Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. 11(2), 93–106.
Engkus, E. (2017). Administrasi Publik Dalam Perspektif Ekologi. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(1), 91–101. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/jp.v7i1.1739
Engkus, E., & Syamsir, A. (2021). Public Organizational Performance: Policy Implementation In Environmental Management In Bandung City. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 34(4), 380. https://doi.org/10.20473/mkp.v34i42021.380-394
Harafah, N. (2020) Penelitian Kualitatif. Medan Sumetera Utara: Wal ashri Publishing.
Ilmu, J., Negara, A., & Lampung, U. (2020). Intensifikasi P Emungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Dalam Upaya P Eningkatan Pendapatan Asli. fakultas EKonomi dan Bisnis, Univeristas Lampung, hlm 2- 44.
Inda Nikha, P.P. (2016).Pengaruh Penyertaan Modal (Investasi)Pemerintah Daerah Pada BUMD terhadap pendapatan Asli Daerah di Luar Pajak Pemerintahan Kota bandung.(Skripsi)Jurusan Administrasi Publik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, hlm 21–48.
Kusriyandari, A.R. (2018) Analisis Retribusi Jasa Usaha (Studi Kasus di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 - 2017). (Skripsi) Jurusan Administrasi Publik, Universitas Islam Negeri Dunan gunung Djati Bandung.
Malihah, S.A. (2021) Intensifikasi Pajak Hotel dan Pajak restoran di badan Pendapatan Daerah Kabupaten majalengka. (Skripsi) Jurusan Administrasi Publik, universitas Islam negeri Sunan gunung Djati Bandung.
Maros, H., & Juniar, S. (2016).Administrasi Publik. Jurusan Alministrasi Publik, Universitas Medan Area, 1–23.
Nurisman, S. (2021) Efektivitas Retribusi terminal Pada Unik pelaksanaan teknis Daerah Wilayah 1 Sub Terminal Guntur Kabupaten Garut. (Skripsi) Jurusan Administrasi Publik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Revinda, E.dkk. (2020) Teori Administrasi Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Sabrina, A. (2022) Intensifikasi dan Efektivitas Penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Kota Bandung (Studi Kasus pada Sinas Kawasan Pemukiman dan Pertanahan).(Skripsi) Jurusan Administrasi Publik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Siswanto, J., Putra, U. N., & Asli, P. (2019). Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( Pad ) Di Provinsi Jawa Barat ( Wilayah 1 Bogor ). 01(02), 1–14.
Syahrin,A. (2020) Intensifikasi pemungutan pajak bumi dan Bnagunan Pedesaan dan Perkantoran dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerag di Kabupaten Lampung Utara. Jurusan Ilmu Administrasi negara Gakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung, hlm 101 - 104.
Indonesia. Undang – Undang Nomor 23 Pasal 285 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Daerah, Tambahan Lembaran RI Tahun 2014.Sekretarian Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang – undang nomor 32 tahun 2004 Pasal 157 tentang Pendapatan Asli Daerah, Lembaran RI tahun 2004. Sekretaris Negara. Jakarta
Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. In American Journal of Research Communication.
Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat (29) Perubahan kedua Atas PERDA nomor 16 tahun 2012 tantang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Bidang Perhubungan, Tahun 2020. Wali Kota. Bandung.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0