IMPLEMENTASI STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANDUNG TERKAIT PENINGKATAN PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM KONTESTASI POLITIK PADA PEMILIHAN UMUM 2024
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v10i1.3627Kata Kunci:
Partisipasi Perempuan, Kontestasi Politik, Komisi Pemilihan UmumAbstrak
Keanekaragaman masyarakat yang menjadikan kaya dengan perbedaan di Indonesia menjadi landasan penting untuk bersikap demokratis. Hal tersebut menjadi salah satu dasar yang kuat mengenai kesetaran gender dalam memegang kendali pemerintahan, maka dari itu perempuan memiliki hak dalam ranah politik, sebagaimana hal tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 ayat (2) tentang partai politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait peningkatan partisipasi perempuan dalam kontestasi politik pada pemilu 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif, dan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan beberapa anggota komisioner Kabupaten Bandung dan bakal calon legislatif perempuan yang diusung oleh partai politik. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam melaksanakan implementasi strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait peningkatan partisipasi perempuan dalam kontestasi politik pada pemilu 2024 dinilai kurang optimal. Sejauh ini yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung hanya sebatas pengawasan. KPU Kabupaten Bandung terkendala dalam menjalankan program dikarenakan kekurangan SDM dan anggaran yang dikeluarkan kurang efektif dan efisien. Namun dalam menjalankan prosedur KPU Kabupaten sudah sesuai dengan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Referensi
Buku
Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset memilih di Antara Lima Pendekaran. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Evi Martha, S. K. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Press.
J. David Hunger, T. L. (2012). Strategic Management and. Business Policy. New York: Pearson.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zuchri, A. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: syakir Media Press.
Jurnal
Anggara, D. I. (2019). Analisis Strategi Politik Calon Kepala Desa Incumbent Dalam MenghadapiI Pemilihan Kepala Desa di Desa Balong Tahun 2019. Ponorogo: Universitas Muhammadiyah, 64.
Hafidz, M. (2010). Strategi politik. Jakarta: Universitas Indonesia.
Kollo, F. L. (2017). Budaya Patriarki dan Partisipasi Perempuan dalam Bidang Politik. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III (pp. 318-320). Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.
Lestari, D. (2020). Strategi Komisi Pemilihan Umum Dalam Mmeningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Kabupaten Pinrang. KIMAP (Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik), 1-13.
Murniati Ar, A. N. (2015). Implementasi Manajemen Berbaasis Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Pada MTsN Kota Lhokeumaw. jurnal administrasi pendidikan, pascasarjana universitas syiah kuala, 50-62.
Safi’I, F. M. (2017). Pelaksanaan Strategi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam Meningkatkan Jumlah Kunjungan Wisatawan. Journal of Public Policy and Administration Research, 3.
Sarbaini. (2015). Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalamPemilihan Umum. Jurnal Inovatif. Jurnal Inovatif, 106-117.
Susantti. (2015). Partisipasi politik perempuan dalam pemilihan kepala daearah Riau tahun 2013 (Studi kasus di Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis). Jom FISIP, 1-18.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Website
Komisi Pemilihan Umum. (2023, March 13). KPU. Opgehaald van Komisi Pemilihan Umum: https://www.kpu.go.id
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0