PETA SKEMA ALIANSI PARTAI MENETUKAN AMBANG BATAS UNTUK MEMENANGKAN PASANGAN CALON DALAM PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024 (Perbandingan Konseptual dan Mekanisme dengan Teori Sikap Politik)

Penulis

  • Via Amanda Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang, Indonesia
  • Eka Yulyana Universitas Singaperbangsa Karawang, Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v10i2.3667

Kata Kunci:

konseptual, mekanisme, ambang batas dan sikap dan partispasi masyarakat

Abstrak

Konseptuual ambang batas yang menetapkan dengan perolehan suara 20% kursi di DPR atau minimal 25% suara dalam pemilihan umum” hal didasarkan perbandingan dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI 59/PUU-XV/2017  dengan  Ayat 1 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  yang dapat mempengaruhi sikap poitik masyarakat yang dapat mendorong aliansi partai muda mencapai syarat ambang batas. Penelitian ini untuk memahami kebijakan yang mempengaruhi sikap dan partisipasi masyarakat sebagai salah satu syarat dalam president threshold.  Metode penlitian yang digunakan adalah studi literatur yang didasarkan kepada teori sikap politik. Hasil pembahasan ini merepresentatifkan  memecahkan masalah dalam menentukan ambang batas untuk koalisi partai baru menjelang pemilihan umum. Terdapat pandangan yang dapat merekonstruksi yang dapat menjadi bahan acuan straregi ambang batas untuk aliansi partai. Kesimpulannya, tidak ada keputusan ambang batas yang sah, sehingga aliansi partai mempunyai hak mengajukan pasangan calon dan hal itu tergantung dalam sikap pemilih sebagai partisipasi politik yang mendukung pasangan dalam partai

Referensi

Abdul Majid, and Anggi Novita Sari. 2023. “Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5(2):8–15. doi: 10.52005/rechten.v5i2.120.

Achmad, Dirga, and Azlan Thamrin. 2021. “Calon Presiden Perseorangan Dan Presidential Threshold Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 19(2):120–32.Aletha, J. I. (2019, Agustus). Kebijakan Legislatif Terbuka Dalam Ketentuan. Ruth Crista Vanesa Hariyanto, Volume 3, 35.

Alfaruqy, M. Z. (2019). Perilaku Politik Generasi Milenial: Jurnal Psikologi Jambi, Volume 04, No. 1

Ansori, L. (2017). Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu. Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 1, Juni 2017 : 15-27, 22.

Anyan, Y. B. (2019). Pendidikan Politik Melalui Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan . Jurnal Inspirasi Pendidikan, 33-38.

Apriani, F. (2014). Membenahi Partisipasi Politik Rakya:. hnn,lllmlrlr A.lnnlnfrasi Pnhlik dan PembanoN[n, Vo].5. No.l.

Arie. (2022). Pancasila dan Politik. 3(2), 13-32.

Budiman, Muslimin. 2017. “Kekuasaan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil.” Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum 20(1):29–47. doi: 10.33096/aijih.v20i1.5.

Diniyanto, A. (2018). Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold di Pemilu Serentak Tahun 2019. IndonesianState Law Review, 88.

Gobel, R. T. (2019). Rekonseptualisasi . Jambura Law , 94.

Hapsari, Yasinta Dyah Paramitha, and Retno Saraswati. 2023. “Dampak Pelaksanaan Presidential Threshold Pada Pemilu Serentak Terhadap Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5(1):70–84. doi: 10.14710/jphi.v5i1.70-84.

Hidayat, Anwar, and Irma Garwan. 2018. “Presidential Treshold Dan Parlementary Threshold Dalam Sistem Pemilu Serentak Di Indonesia Disusun Oleh.” 4(1).

Herjuanto, D., & Sulaksono. (2023). Analisis Yuridis Regulasi Ambang Batas (Presidential Threshold). Novum : Jurnal Hukum, 120.

Hidayat, R. (2016). Rasionalitas: Overview terhadap Pemikiran. Buletin Psikologi, Vol. 24, No. 2.

Kusumanata, I. A., & Astariyani, N. G. (2020).Akibat Hukum Ambang Batas Perolehan. Jurnal Kertha Negara, Vol. 8 No, 11-12.

M.Fitria. (2015). Psikologi Dalam. 34–44. .

Munir, S. (2023). Pengaruh Presidential Threshold Terhadap. Jorunal Iuris Scienta, Vol.1 No.2, Juli (2023), 65. Retrieved from https://journal.merassa.id/index.php/JIS

Ningrum, Annisa Kencana et al. 2023. “Penguatan Sistem Presidensial Di Indonesia Melalui Aturan Presidential Threshold Dalam Skripsi.” (7).

Nugraha, M. Z. (2023, Maret 31). Konflik Norma dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Unja Journal of Legal Studies, Volume 01, 74-75.

Putra, R. P. (2021). Peran kepercayaan politik, efikasi politik, dan orientasi kandidat terhadap. Mediapsi, Vol. 7, No. 2.

Rafy, M. H. (2023). Penarapan Sistem. 75–88. .

Rasfanjani, F. A., Jumadi, & Arbani , T. S. (2023). Problemayika Presidential Threshold Dalam. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Vol. 5, No. 1, , 27.

Siboy, A. (2021). Implikasi Pola Koalisi Partai Politik terhadap Dinamika Penyelenggaraan . Perspektif Hukum,, 55-57.

Subhi, A. F. (2015). Presidential Threshold di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap sikap politik pemilih, sebagaimana dilihat melalui teori sikap politik. Pertama, aturan ini dapat mempengaruhi partisipasi politik pemilih. Ketika pemilih menyadari bahwa partai .

Sudirman. 2013. “Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah Terhadap Kedudukan Dan Hubungan Presiden Dengan Lembaga Negara Yang Lain Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya 1(1):1–27.

Sunarso, A. W. (2020). Dampak Presidential Threshold Terhadap Partai Politik Dalam. Jurnal Pendidikan Kewaraganegaraan dan Hukum, Volume 9 No. 5.

Utari, D. (2020). Menakar Kohabitasi . Jurnal Jentera, 277.

Wahyuni, Putri Lina et al. 2018. “Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1(1):38–58. doi: 10.29103/jimfh.v1i1.2542.

Wibowo, M. (2015). Menakar . Jurnal Konstitusi, 12(2).

Yanto, Andri, and Harry Setya Nugraha. 2022. “Redesain Pengisian Jabatan Menteri Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 15(2):130–53. doi: 10.33019/progresif.v16i2.2508

Yehezkiel. (2023). Peran Partai Politik . Jurnal Tata , 251-173.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Via Amanda, & Eka Yulyana. (2024). PETA SKEMA ALIANSI PARTAI MENETUKAN AMBANG BATAS UNTUK MEMENANGKAN PASANGAN CALON DALAM PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024 (Perbandingan Konseptual dan Mekanisme dengan Teori Sikap Politik): . Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 10(2), 404–419. https://doi.org/10.25157/moderat.v10i2.3667

Terbitan

Bagian

Articles