PERAN INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION (ILO) DALAM PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v10i3.3716Kata Kunci:
Peran Pemerintah, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Kriteria PekerjaAbstrak
Penelitian ini membahas peran pemerintah dalam penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia, dengan fokus permasalahan kriteria usia, pendidikan, dan pengalaman dalam konteks ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini disesuaikan dengan tujuan penelitian yaitu Studi Literatur atau Studi Pustaka. Menurut Zed dan Merfianora (2019) menjelaskan Library Research yaitu penelusuran pustaka bukanlah langkah awal menyiapkan kerangka penelitian, akan tetapi sekaligus memanfaatkan beberapa sumber perpustakaan. Dalam penelitian ini menggunakan teori organisasi internasional. Organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai sebuah struktur formal yang beresinambungan yang pembentukannya didasarkan pada perjanjian antar anggota-anggotanya (Archer et al., 1893). Perselisihan perburuhan merupakan konflik antara pekerja dan pengusaha yang timbul karena perbedaan pendapat terkait hak, kewajiban, dan kondisi kerja. Pemerintah berperan penting dalam menangani perselisihan perburuhan agar tercapai keadilan di dunia kerja. Namun, berbagai permasalahan muncul terkait dengan kriteria usia dan pendidikan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Pertama, kriteria usia menjadi kendala dalam menilai hak dan tanggung jawab pekerja. Beberapa kebijakan kurang sesuai dengan dinamika usia pekerja dapat menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, perlu disusun pedoman yang lebih inklusif terhadap perbedaan usia di tempat kerja. Kedua, pendidikan menjadi faktor pengaruhi pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajiban mereka. Pemerintah perlu meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan di kalangan pekerja Pemerintah perlu menyusun mekanisme yang adil dan transparan untuk menilai pengalaman kerja dan mencegah diskriminasi. Dengan memahami permasalahan terkait kriteria usia, pendidikan, dan pengalaman dalam penyelesaian perselisihan perburuhan, pemerintah dapat mengembangkan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan, harmoni, dan produktivitas di pasar tenaga kerja Indonesia.
Referensi
Archer, Clive. 1893. International Organization. London: University of Aberdeen.
Firnawati, F., Muhammadiah, M., & Mone, A. (2016). Peran Pemerintah dalam penanggulangan pengangguran di Kota Makassar. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 237-251.
Jim Hidayah Wahid, & Eka Saputra. (2023). Kontribusi Konvensi ILO No.100 terhadap Hubungan Industrial di Indonesia. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 220–229. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i1.901
Melfianora. (2019). Penulisan Karya Tulis Ilmiah dengan Studi Literatur. Diakses dari http://osf.io/efmc2/
Rudi, T. May. 1993. Administrasi dan Organisasi Internasional, Bandung: PT. Eresco.
Soleh, A. (2017). Masalah ketenagakerjaan dan pengangguran di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(2), 83-92.
Wijaya, A. T., & Subekti, R. (2021). Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Mediator. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 474-485. [SAKERNAS] Persentase Penduduk 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Menurut Pendidikan Tertinggi (Persen), 2020-2022 https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2002/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0