PRAKTEK DINASTI POLITIK PADA PILKADA SERENTAK JAWA TENGAH TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v10i1.3757Abstrak
Fenomena politik dinasti yang sangat kental dengan unsur kekerabatan ini berimplikasi pada dinamika partai politik menjadi tantangan dalam mewujudkan proses demokrasi di Indonesia baik pada tingkat lokal maupun nasional. Adapun ciri dari politik dinasti yaitu tampak dari terjadinya sebuah kekuasaan yang dipegang oleh kelompok keluarga. Fenomena tersebut dapat menjadi bahan pemikiran bersama terutama para elite dan pemangku kepentingan dengan cara mengedepankan solusi alternatif yang merujuk pada aturan. Tulisan ini bertujuan menjelaskan praktek dinasti politik pada pilkada serentak Jateng tahun 2020. Dengan memahami fenomena secara holistik dengan metode deskripsi kualitatif, hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat 10 (sepuluh) calon yang terindikasi terkait dengan dinasti politik pada pilkada serentak Jateng 2020. Keberadaan dinasti politik tersebut tidak lepas dari tiga faktor: pertama, regulasi pilkada khususnya pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/ PUU-XIII/2015; kedua, kegagalan partai politik memproduksi kader; ketiga, sikap permisif masyarakat terhadap praktek politik dinasti. Dinasti politik dalam pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia akan terus berlangsung ke depannya sampai munculnya “political will” dari pemerintah maupun DPR untuk membuat regulasi baru untuk membatasi praktek dinasti politik. Dalam konteks ini, perlu adanya aturan yang tegas untuk mengatur pembatasan kekuasaan dan masa jabatan. Di sisi lain juga perlu adanya kesepahaman para hakim Mahkamah Konstitusi terkait regulasi pembatasan dan pengaturan praktek dinasti politik yang bertujuan untuk melindungi demokrasi lokal dan bukannya untuk melarang hak berpolitik seseorang untuk berkontestasi dalam pilkada.
Referensi
Agus Dedi. (2022). Politik Dinasti Dalam Perspektif Demokrasi, Jurnal MODERAT, Volume 8, Nomor 1, hal. 92-101. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/modrat/article/view/2596/1959
Agustino,L, (2010). Dinasti Politik Pasca-Otonomi Orde Baru: Pengalaman Banten, Jurnal Prisma, Vol. 29, No. 3, hal.102-116. https://www.prismajurnal.com/edition/4
Azzahra, F. dan Sukri,I.F. (2022). “Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah : Persimpangan Antara Hak Asasi dan Demokrasi,” Jurnal APHTN-HAN, Vol. 1, No. 1, hal. 105-119 . https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/27
Djati,W.R. (2013). ”Revivalisme Kekuatan Familisme dalam Demokrasi : Dinasti Politik di aras Lokal,” Jurnal Sosiologi MASYARAKAT, Vol.18, No.2, hal. 203-231. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1681136
Fadhillah,D. N., Ramadhan,F. dan Dewa,T.T (2020). Dinasti Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Nagara Institute, Jakarta.
Fitriyah (2020). “Partai Politik, Rekrutmen Politik dan Pembentukan Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).” POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, Vol.11, No. 1, hal. 1-17. https://doi.org/10.14710/politika.11.1.2020.1-17
Moeloeng, L. J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosda Karya: Bandung.
Moh. Nizar dan Wais Alqarni. (2021). Book Series: Demokrasi Dan Otonomi Daerah (Dinasti Politik Dan Demokrasi Lokal). Syiah Kuala University Press: Aceh.
Pemerintah Indonesia. 2015. Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sekretariat Negara. Jakarta.
Susanti,M.H. (2017). “Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia,” Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 2, hal 113-114.
Syauket, A. (2021). Membangun Dinasti Politik Oligarkhi Yang Korup : Fenomena Pilkada Serentak 2020. Penerbit Kreasi Cendekia Pustaka, Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0