PRAKTEK DINASTI POLITIK PADA PILKADA SERENTAK JAWA TENGAH TAHUN 2020

Penulis

  • Agus Riyanto Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Indonesia
  • Yulita Nilam Fridiyanti Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Indonesia
  • Joko Juli Prihatmoko Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25157/moderat.v10i1.3757

Abstrak

Fenomena politik dinasti yang sangat kental dengan unsur kekerabatan ini berimplikasi pada dinamika  partai  politik  menjadi tantangan dalam mewujudkan proses demokrasi di Indonesia baik pada tingkat lokal maupun nasional. Adapun ciri dari politik dinasti yaitu tampak dari terjadinya sebuah kekuasaan  yang  dipegang  oleh  kelompok  keluarga. Fenomena  tersebut  dapat  menjadi  bahan pemikiran  bersama  terutama  para  elite  dan  pemangku  kepentingan  dengan  cara  mengedepankan  solusi  alternatif yang merujuk  pada  aturan. Tulisan ini bertujuan menjelaskan praktek dinasti politik pada pilkada serentak Jateng tahun 2020. Dengan memahami fenomena secara holistik dengan metode deskripsi kualitatif, hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat 10 (sepuluh)  calon yang terindikasi terkait dengan dinasti politik pada pilkada serentak Jateng 2020. Keberadaan dinasti politik tersebut tidak lepas dari tiga faktor: pertama, regulasi pilkada  khususnya pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/ PUU-XIII/2015; kedua, kegagalan partai politik memproduksi kader; ketiga, sikap permisif masyarakat terhadap praktek politik dinasti. Dinasti politik dalam pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia akan terus berlangsung ke depannya sampai munculnya political will dari pemerintah maupun DPR untuk membuat regulasi baru untuk membatasi praktek dinasti politik. Dalam   konteks   ini,   perlu   adanya   aturan yang tegas   untuk mengatur pembatasan kekuasaan dan masa jabatan. Di sisi lain juga perlu adanya kesepahaman para hakim Mahkamah Konstitusi terkait regulasi pembatasan dan pengaturan praktek dinasti politik yang bertujuan untuk melindungi demokrasi lokal dan bukannya untuk melarang hak berpolitik seseorang untuk berkontestasi dalam pilkada.

Referensi

Agus Dedi. (2022). Politik Dinasti Dalam Perspektif Demokrasi, Jurnal MODERAT, Volume 8, Nomor 1, hal. 92-101. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/modrat/article/view/2596/1959

Agustino,L, (2010). Dinasti Politik Pasca-Otonomi Orde Baru: Pengalaman Banten, Jurnal Prisma, Vol. 29, No. 3, hal.102-116. https://www.prismajurnal.com/edition/4

Azzahra, F. dan Sukri,I.F. (2022). “Politik Dinasti Dalam Pemilihan Kepala Daerah : Persimpangan Antara Hak Asasi dan Demokrasi,” Jurnal APHTN-HAN, Vol. 1, No. 1, hal. 105-119 . https://japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/27

Djati,W.R. (2013). ”Revivalisme Kekuatan Familisme dalam Demokrasi : Dinasti Politik di aras Lokal,” Jurnal Sosiologi MASYARAKAT, Vol.18, No.2, hal. 203-231. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1681136

Fadhillah,D. N., Ramadhan,F. dan Dewa,T.T (2020). Dinasti Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Nagara Institute, Jakarta.

Fitriyah (2020). “Partai Politik, Rekrutmen Politik dan Pembentukan Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).” POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, Vol.11, No. 1, hal. 1-17. https://doi.org/10.14710/politika.11.1.2020.1-17

Moeloeng, L. J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosda Karya: Bandung.

Moh. Nizar dan Wais Alqarni. (2021). Book Series: Demokrasi Dan Otonomi Daerah (Dinasti Politik Dan Demokrasi Lokal). Syiah Kuala University Press: Aceh.

Pemerintah Indonesia. 2015. Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sekretariat Negara. Jakarta.

Susanti,M.H. (2017). “Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia,” Journal of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 2, hal 113-114.

Syauket, A. (2021). Membangun Dinasti Politik Oligarkhi Yang Korup : Fenomena Pilkada Serentak 2020. Penerbit Kreasi Cendekia Pustaka, Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-26

Cara Mengutip

Agus Riyanto, , Y. N. F., & Joko Juli Prihatmoko. (2024). PRAKTEK DINASTI POLITIK PADA PILKADA SERENTAK JAWA TENGAH TAHUN 2020. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 10(1), 35–46. https://doi.org/10.25157/moderat.v10i1.3757

Terbitan

Bagian

Articles