HUBUNGAN ANTARA KAIDAH AGAMA DENGAN KAIDAH-KAIDAH LAINNYA
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v10i1.3770Abstrak
Setiap manusia dalam menjalani kehidupannya senantiasa memiliki berbagai macam kebutuhan dan kepentingan. Untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya itu terkadang manusia mengadakan kerjasama satu sama lain, akan tetapi terkadang pula mereka saling bentrok satu sama lain. Untuk menghindari terjadinya bentrokan-bentrokan yang bisa membahayakan itu, maka kehidupan manusia perlu diatur dan dikendalikan supaya tercipta keamanan, ketertiban, serta keadilan. Pengaturan dan pengendalian dimaksud dilakukan melalui penerapan kaidah-kaidah. Keberadaan kaidah-kaidah bagi kehidupan manusia mutlak sangat diperlukan, karena dapat dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak hanya warga negara saja yang harus tunduk pada kaidah-kaidah itu, tetapi negara (pemerintah) pun dalam menjalankan kekuasaannya harus tunduk pada kaidah-kaidah itu, sehingga tidak akan timbul kesewenang-wenangan (Absolut atau otoriter) dalam menjalankan kekuasaannya.
Referensi
Mertokusumo, Sudikno, (1995), Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty.
Ridwan Halim, A, (1985), Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Samidjo, (1985), Pengantar Hukum Indonesia, Bandung : Armico.
Soeroso, R, (1993), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0