URGENSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI UPT DISDUKCAPIL DI KECAMATAN AMARASI BARAT KABUPATEN KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.25157/moderat.v11i1.3885Kata Kunci:
Administrasi Kependudukan, Kecepatan, dan ketepatanAbstrak
Pelayanan bagi publik merupakan hal yang sangat urgen dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu pelayanan yang sungguh urgen adalah pelayanan administrasi kependudukan. Peneltian ini dilakukan untuk mengkaji pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang dijalankan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Daerah kabupaten/kota bagi masyarakat sehingga proses pelayanan administrasi kependudukan perlu dilakukan sebaik-baiknya dapat menjawabi kebutuhan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Disamping itu sesungguhnnya pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kupang telah dilaksanakan di tingkat kecamatan melalui UPT Disdukcapil Baun namun berdasarkan perolehan data pada bulan februari 2023 terlihat masi banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan. Sehingga penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan urgensi pelayanan administrasi kependudukan melalui UPT Disdukcapil Baun di Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kecepatan dan ketepatan memroses pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan Sipil dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Referensi
Abdul, Masyhar.2011. Masalah Pelayanan Publik di Indonesia dalam Perspektif Administrasi Publik; Jurnal Otoritas, Universitas Muhamadyah Makasar; Vol.1. No.2. 2011,. 81 - 90
Aminah, I. N. (2018). Implementasi Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Binamu Kabupten Jenepento [Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Makasar]. https://eprints.stialanmakassar.ac.id/id/eprint/158/1/3. TESIS-INDA NUR AMINAH.pdf
Darmawan, A. F. (2018). Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik Di Dinas Kependududkan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mangondow. Jurnal Administrasi Publik, 4(65), 191.
Djaenuri, A. (2015). Konsep-Konsep Dasar Pemerintahan Daerah. Repository.Ut.Ac.Id, 3, 1–46. http://repository.ut.ac.id/4206/1/IPEM4214-M1.pdf
Fatmawati, F. (2011). Kemitraan Dalam Pelayanan Publik : Sebuah Penjelajahan Teoritik. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 91–101. https://doi.org/10.26618/ojip.v1i2.23
Ismael Halla, Lenny Tamunu, & Nursalam. (2020). Efektivitas Pelayanan Publik Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 12(2), 297–308. https://doi.org/10.54783/jv.v12i2.278
Maulidiyah. (2014). Pelayanan Publik (R. Rauf (ed.)). CV Indra Prahasta. https://repository.uir.ac.id/1967/1/pelayanan publik full.pdf
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Yogyakarta Press. http://www.academia.edu/download/35360663/Metode_Penelitian_Kualitaif.docx
Pamungkas, L. D., & Fitriati, R. (2019). Best Practice Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kudus. 1(2). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dialogue/article/view/6611
Perda Kabupaten Kupang Tentang Susunan Perangkat Daerah, Pub. L. No. 6 (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Download/274601/Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2020.pdf
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 65(1114), 2019.
Salfian, H. (2020). Efektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak). 2019, 1–66.
Rasyd, Ryass Muhamad. 2000. Makna Pemerintahan. Tinjauan dari Etika dan Kepemimpinan. Jakarta. Mutiara Sumber Widya
Suhartoyo, S. (2019). Implementasi Fungsi Pelayanan Publik dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 143–154. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.143-154
Taliziduhu, Ndraha. 2003. Kybernolog: Ilmu Pemerintahan Baru. Jakarta. Rineka Cipta
Tim Visi Yustisia: Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Perubahannya. Jakarta. Visi Yustisia Publiser
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan © 2023 by Program Studi Ilmu Pemerintahan is licensed under CC BY-SA 4.0